Palembang — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bersama Polsek Ilir Barat I memastikan situasi di kawasan pusat perbelanjaan Palembang Square (PS) kembali kondusif pascakeributan antarjuru parkir yang sempat viral di media sosial.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Dishub Palembang langsung melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Pimpong yang merupakan jalur satu arah dan tidak diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Kota Palembang, Julyanzah, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan menyusul insiden keributan sebelumnya.
“Di Jalan Pimpong ini parkir hanya diperbolehkan di sebelah kanan. Sisi kiri tidak boleh karena jalannya satu arah. Kami tidak ingin kejadian keributan kemarin terulang lagi,” tegas Julyanzah, Rabu (7/1/2026).
Dalam penertiban tersebut, Dishub Palembang turun langsung ke lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang. Seluruh kendaraan yang kedapatan parkir di sisi kiri jalan langsung ditindak.
Hasilnya, sebanyak 14 kendaraan roda dua (R2) diamankan petugas, sementara empat kendaraan roda empat (R4) dilakukan tindakan penggembosan ban. Para juru parkir yang melanggar aturan diberikan pembinaan, bahkan sebagian dibawa ke kantor Dishub untuk dimintai keterangan.
“Untuk pengambilan kendaraan, pemilik harus membawa KTP, STNK, dan materai ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Rifan Wijaya, mengatakan pihak kepolisian terus melakukan koordinasi lintas instansi guna menjaga keamanan pascakejadian tersebut.
“Untuk keributan kemarin masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Hingga saat ini belum ada informasi adanya potensi keributan susulan,” kata Rifan.
Ia menambahkan, jajaran Polsek Ilir Barat I bersama Babinsa akan terus melakukan patroli dan pemantauan di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar parkir di tempat yang telah ditentukan. Parkir liar berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(Fera)












