Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Ulah Oknum, Tiga Personel Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA, Barometer99.com — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang menyeret sejumlah personel kepolisian merupakan tindakan murni oknum di luar prosedur. Ia memastikan bahwa perbuatan tersebut sama sekali bukan bagian dari kebijakan institusi Polri.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, menyusul langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka. Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Modus Operandi dan Jaringan Target
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka melancarkan aksinya dengan menyadap nomor-nomor telepon secara ilegal tanpa menyertakan surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi yang sah.
Adapun target dari penyadapan ilegal ini tidak tanggung-tanggung, meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, pimpinan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Selain itu, para tersangka juga berupaya menghilangkan jejak digital dengan menghapus data log (log system) pada Oktober 2026.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pihak Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan memproses seluruh pihak yang terlibat secara transparan dan tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tindakan indisipliner dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dinilai telah mencoreng marwah institusi, sehingga penegakan hukum secara adil dan terbuka terus berjalan untuk membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan wewenang.












