TB Hasanuddin Minta Prabowo Evaluasi Bintang Mahaputera Listyo Sigit, Kasus Penyadapan Jadi Sorotan
JAKARTA, Barometer99.com — Polemik kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergulir. Kali ini, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit.
Desakan tersebut muncul setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Hasanuddin menilai, perkembangan perkara tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurutnya, penghargaan negara bukan sekadar simbol atau bentuk apresiasi atas jasa seseorang. Lebih dari itu, tanda kehormatan harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen penerimanya terhadap bangsa dan negara.
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia mengingatkan bahwa negara memiliki landasan hukum untuk mengevaluasi hingga mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam ketentuan tersebut, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda jasa dan tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, termasuk terkait integritas moral, keteladanan, dan kesetiaan kepada bangsa dan negara.
Mekanisme pencabutan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Prosesnya dilakukan melalui pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Hasanuddin berharap pemerintah menjalankan mekanisme tersebut secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, langkah evaluasi diperlukan untuk menjaga kehormatan serta wibawa penghargaan negara di mata masyarakat.
Listyo Sigit Terima Penghargaan 1 Oktober 2026
Sebagai informasi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebelum namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Istana Belum Putuskan Pencabutan
Di tengah munculnya desakan dari DPR, pemerintah menyatakan belum mengambil keputusan untuk mencabut tanda kehormatan yang diterima Listyo Sigit.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, untuk sementara Presiden Prabowo baru mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dengan demikian, status Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo Sigit masih berlaku dan belum dicabut oleh pemerintah.
Sebagai salah satu tanda kehormatan tertinggi di Indonesia, Bintang Mahaputera diberikan kepada individu yang dinilai memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Karena itu, polemik yang berkembang kini tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga memunculkan pembahasan mengenai standar integritas dan tanggung jawab moral penerima penghargaan negara.












