20 Korporasi Tersangka Karhutla, Rina Saadah: Siapa Menanggung Biaya Pemulihan?
Jakarta. Barometer99.com — Dalam keterangannya hari Senin (02/11/2026) Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Rina Saadah, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Ia meminta penegakan hukum diikuti langkah yang jelas untuk memulihkan lingkungan dan menangani kerugian masyarakat.
Penetapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Proses penyidikan terhadap perkara karhutla masih berlangsung.
“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Rina.
Menurutnya, penanganan karhutla perlu melihat dampak yang berlangsung setelah api padam. Gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan ekonomi, serta kerusakan hutan dan lahan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan.
“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” katanya.
Rina meminta pemerintah bersama lembaga terkait menyusun penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan. Penghitungan tersebut perlu menjadi dasar penentuan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, dan langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menekankan prinsip pencemar membayar sebagai arah pertanggungjawaban lingkungan. Penegakan hukum terhadap karhutla juga perlu diikuti pembayaran ganti rugi dan pemulihan sesuai ketentuan. Arahan mengenai penegakan hukum sekaligus pembayaran ganti rugi untuk rehabilitasi dan pemulihan telah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. (setkab.go.id)
“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kebutuhan mendesak warga tetap ditangani,” tegasnya.
Rina juga mengingatkan pentingnya membedakan pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian warga. Pemulihan ekosistem perlu berjalan bersama pendataan masyarakat terdampak, layanan kesehatan, serta pendampingan agar warga dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia.
“Memulihkan hutan dan lahan sangat penting. Tetapi warga yang kesehatannya terganggu atau mata pencahariannya terdampak juga harus mendapatkan perhatian. Pemulihan harus menyentuh lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, Rina meminta proses hukum terhadap korporasi berjalan profesional dan transparan. Ia juga meminta rencana pemulihan memiliki penanggung jawab, sumber pembiayaan, target waktu, dan indikator keberhasilan yang dapat diawasi publik.
“Ukuran keberhasilannya harus sampai pada lingkungan yang pulih dan masyarakat yang terlindungi. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab, apa kewajibannya, dan sejauh mana pemulihan benar-benar dilaksanakan,” tutup Rina. (Efendi)












