Bamsoet Apresiasi Pengukuhan Prof. Ahmad Redi, Tegaskan Kampus Harus Mempercepat Reformasi Birokrasi
JAKARTA, Barometer99.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi pengukuhan Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Borobudur.
Bamsoet menegaskan pengukuhan tersebut harus menjadi momentum memperkuat kontribusi kampus dalam membenahi birokrasi, menyederhanakan regulasi, dan memastikan pelayanan publik benar-benar memberi kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Selamat kepada Prof. Ahmad Redi. Indonesia membutuhkan lebih banyak profesor hukum yang tidak berhenti pada teori, tetapi mampu memberi jalan keluar atas persoalan birokrasi, perizinan, tata kelola sumber daya alam, dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Bamsoet saat menghadiri pengukuhan Prof. Ahmad Redi di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Hadir antara lain Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala LLDIKTI Wilayah III Henri Togar Hasiholan, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, Ketua Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 Muhamad Halilintar, Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos, serta para guru besar dari berbagai perguruan tinggi.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen utama untuk memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memberi dasar kuat bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis, objektif, profesional, transparan, dan efisien.
Bamsoet menilai kemajuan reformasi birokrasi harus terus dijaga. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional tahun 2024 mencapai 3,12 dari skala 5 dengan predikat baik, naik dari 2,79 pada tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan digitalisasi birokrasi mulai memberi hasil, tetapi perlu diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan seragam sampai ke daerah.
“Digitalisasi tidak boleh hanya membuat administrasi pindah dari meja ke layar. Ukurannya sederhana: apakah rakyat lebih mudah memperoleh layanan, apakah pelaku usaha lebih cepat mendapat kepastian, dan apakah keputusan pejabat semakin transparan serta bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan bahwa masih terdapat pekerjaan besar dalam pelayanan publik. Sepanjang 2024, Ombudsman RI menerima 10.837 laporan masyarakat. Laporan terbanyak berkaitan dengan agraria sebanyak 1.861 laporan, kepegawaian 1.354 laporan, dan pendidikan 1.041 laporan. Pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan, mencapai 5.146 laporan.
Menurut Bamsoet, data tersebut harus dibaca sebagai dorongan untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar catatan kelemahan. Penguatan hukum administrasi negara diperlukan agar setiap kebijakan memiliki kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menutup ruang maladministrasi sejak awal.
“Persoalan administrasi tidak boleh dibiarkan menjadi beban rakyat. Ketika izin usaha berbelit, hak atas tanah tidak pasti, atau pelayanan dasar lambat, dampaknya langsung terasa pada ekonomi keluarga dan kepercayaan masyarakat kepada negara,” tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai kepakaran Prof. Ahmad Redi dalam hukum administrasi negara dan pengaturan sumber daya alam sangat relevan bagi agenda pembangunan nasional. Kepastian hukum dibutuhkan untuk mempertemukan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab, dan keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Investasi membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan perlindungan. Lingkungan membutuhkan keberlanjutan. Ketiganya bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan kewajiban negara yang harus dijalankan secara seimbang,” pungkas Bamsoet. (*)












