Mesuji, Lampung, Barometer99.com –Dalam rangka menyambut tahun baru 2026 dan mengungkapkan kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Kepolisian Resor (Polres) Mesuji bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) Mesuji menggelar doa bersama lintas agama di Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Rabu (31/12/25)
Acara di hadiri oleh Bupati Mesuji Elfianah S.E, Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Jodi Saputra S.E, Sekertaris Daerah Budiman Jaya S. STP, M.IP, Kepala Kantor Kemenag Kab. Mesuji di Wakili Oleh Plt Kasubag TU Darul Alifi, S.Ag., M.M, Ketua KPU Samingan, M.Pd, Ketua FKUB H Chusni Fadil, S.Pd, Ketua MUI H Agus Salim, Para Staf Ahli Bupati Kab. Mesuji, Para OPD Kab. Mesuji, Para Pejabat Eselon Kab. Mesuji, Pejabat Utama Polres Mesuji, Perwakilan Agama yang tergabung dalam FKUB, Personil Polres Mesuji, Polsek Mesuji Timur dan Polsek Tanjung Raya dan Masyarakat.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H, menekankan bahwa doa bersama tersebut bukan hanya wujud kebersamaan, tetapi juga bentuk keseriusan untuk memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh petugas yang akan bertugas dalam pengamanan tahun baru dan masyarakat secara luas.
“Kita bersyukur pengamanan Natal 2025 telah berjalan aman dan kondusif. Sekarang, kita bersiap menghadapi tahun baru 2026 dengan harapan semuanya berlangsung lancar, damai, dan kondusif,” ujarnya.
AKBP Firdaus juga menambahkan bahwa Polres Mesuji telah menyiagakan personel di titik-titik strategis dan lokasi rawan keramaian, namun dukungan dan doa dari masyarakat tetap sangat berarti.
“Selain berdoa untuk kelancaran pengamanan, kami juga turut mendoakan saudara-saudara di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang tengah menghadapi bencana alam. Memohon agar diberikan kesehatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi cobaan, serta semoga proses pemulihan berjalan cepat.” Ucapnya
Ditempat yang sama Bupati Mesuji Elfianah S.E mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan doa bersama Lintas Agama tersebut semoga mendatangkan berkah dan manfaat bagi Kabupaten Mesuji.
“Kegiatan doa bersama ini memiliki makna yang sangat mendalam. Di tengah keberagaman agama, suku, dan budaya, kita dipersatukan oleh nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan kepedulian sosial. Melalui doa, kita memohon bimbingan, perlindungan, serta keberkahan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ucapnya
Lebih lanjut, tidak lupa pada kesempatan tersebut Elfianah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menundukkan kepala, memanjatkan doa terbaik bagi saudara-saudara yang saat ini tengah mengalami musibah bencana alam di berbagai wilayah di Sumatera. Semoga mereka diberikan kekuatan, ketabahan, serta kemudahan dalam menghadapi cobaan ini, dan semoga proses pemulihan dapat berjalan dengan lancar.
“Selain itu, kita juga memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar bangsa Indonesia senantiasa dijauhkan dari segala bentuk bencana, serta diberikan keselamatan dan perlindungan. Secara khusus, kita berdoa agar Kabupaten Mesuji yang kita cintai ini senantiasa berada dalam keadaan aman, tenteram, dan dijauhkan dari bencana alam maupun bencana sosial,” Tegasnya
Bupati Mesuji juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mesuji untuk terus menjaga dan merawat kebersamaan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan semangat Indahnya Kebersamaan, mari kita saling bergandengan tangan, bahu membahu membangun Kabupaten Mesuji yang rukun, tangguh, dan sejahtera.
“Semoga doa-doa yang kita panjatkan hari ini dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta menjadi penguat langkah kita dalam menyongsong Tahun Baru 2026 dengan penuh harapan, kedamaian, dan optimisme.” Harapnya
(Edy1922)
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 256