Palembang, Barometer99.com — Penanganan kasus dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait transaksi pembelian kios Gedung Pasar 16 Ilir Palembang terus bergulir. Laporan yang dilayangkan oleh seorang pembeli berinisial RAAR terhadap pengembang PT Bima Citra Realty (BCR) kini resmi memasuki tahap gelar perkara di Polda Sumatera Selatan pada Rabu (30/9/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, Suhardi Suhai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2024 saat kliennya ditawari pembelian enam unit kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Terpikat oleh janji pengembang yang menyatakan lokasi kios akan segera dibangun, pelapor menyepakati nilai transaksi tersebut.
”Pembayaran dilakukan secara bertahap, diawali dengan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta untuk 6 kios pada April 2024, lalu dilanjutkan pembayaran down payment (DP) 50% sebesar Rp500 juta pada September 2024,” ungkap Suhardi, Rabu (30/09/2026).
Suhardi mengungkapkan, sebelum pembayaran DP dilakukan, kliennya sempat mengonfirmasi langsung kejelasan pembangunan kios kepada Dirut PT BCR saat itu, berinisial S. Dalam kesempatan tersebut, S disebut menghubungi seseorang berinisial B di hadapan pelapor dan memberikan jaminan bahwa kios akan segera dibangun. Hal inilah yang meyakinkan pelapor untuk menyetorkan dana sebesar Rp500 juta tersebut.
Namun, kendati kewajiban pembayaran DP telah dipenuhi, fisik maupun penyerahan unit kios tak kunjung terealisasi. Pihak pengembang disinyalir belum melakukan proses pembangunan lokasi kios sesuai dengan kesepakatan awal.
Upaya persuasif telah ditempuh pelapor melalui pengiriman surat somasi berkala sejak September 2025 hingga somasi terakhir pada Mei 2026. Somasi tersebut ditujukan kepada pimpinan PT BCR yang baru, berinisial A, untuk meminta pengembalian dana senilai total Rp560 juta. Lantaran disinyalir tidak mendapat iktikad baik, pelapor akhirnya resmi membawa perkara ini ke jalur hukum di Polda Sumsel pada Juni 2026.
Suhardi menambahkan, dari sudut pandang hukum perdata, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi kliennya. Meski dalam kesepakatan awal tidak dicantumkan secara pasti batas waktu penempatan, hal tersebut dinilai tetap melanggar asas kepatutan dan kebiasaan dalam transaksi bisnis.
Proses gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, pelapor didampingi kuasa hukum, serta perwakilan dari pihak PT BCR. Kuasa hukum berharap, seusai gelar perkara dan pendalaman oleh penyidik, status perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
”Kami meyakini indikasi unsur pidana dalam perkara ini dapat dibuktikan. Kami percaya penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan bertindak profesional dan akuntabel demi memberikan kepastian serta keadilan hukum bagi klien kami,” tegasnya.












