Prabowo Dorong Pembenahan Tata Kelola Haji, Masa Tunggu Faktual Disebut Turun Jadi 14 Tahun
JAKARTA, Barometer99.com — Presiden Prabowo Subianto mendorong pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar pelayanan kepada jemaah semakin baik, transparan, serta tidak membebani masyarakat.
Hal tersebut dibahas saat Presiden Prabowo menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut adalah persoalan masa tunggu keberangkatan jemaah haji. Pemerintah menyebut masa tunggu faktual saat ini telah berada di kisaran rata-rata 14 tahun setelah dilakukan pembenahan dan validasi data jemaah.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk terus mencari formula yang dapat memperpendek antrean jemaah.
Sebelumnya, masa tunggu administratif di sejumlah daerah dapat mencapai puluhan tahun. Pemerintah kemudian melakukan pembenahan data dan sistem antrean sehingga masa tunggu faktual disebut berada di sekitar 14 tahun.
Selain antrean, Presiden juga memberikan perhatian terhadap tata kelola penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji. Prabowo meminta adanya penguatan pengawasan, termasuk audit forensik terhadap keuangan haji.
Pembenahan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji berjalan secara transparan serta memberikan manfaat bagi jemaah.
Dalam pertemuan itu, pembahasan juga mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah bersama DPR masih membahas formulasi biaya haji dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan situasi ekonomi dan geopolitik yang berdampak terhadap biaya penyelenggaraan.
Presiden Prabowo menekankan agar formulasi biaya haji tidak sampai memberatkan jemaah. Salah satu opsi komposisi Bipih dan nilai manfaat yang disampaikan dalam pembahasan berada di kisaran 52:48.
Dengan pembenahan data jemaah, penguatan tata kelola, pengawasan keuangan, serta formulasi biaya yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memperpendek masa tunggu keberangkatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yang telah menunggu untuk menunaikan ibadah haji.












