BNN Jalani Pemeriksaan Kinerja BPK, Kawal Optimalisasi Layanan Rehabilitasi
Jakarta Timur, Barometer99.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memasuki tahap pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat tahun 2024 hingga Semester I 2026. Tahap awal pemeriksaan ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting yang berlangsung di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9).
Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan dan penguatan tata kelola di lingkungan BNN, sekaligus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan layanan rehabilitasi. Menurutnya, penguatan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial perlu terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian penting dalam penanganan permasalahan narkotika.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Sarjono, menjelaskan latar belakang dilakukannya pemeriksaan kinerja, khususnya pada bidang rehabilitasi. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya mengidentifikasi lima area potensial, yakni pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, kerja sama, serta data dan penelitian. Dari lima area tersebut, rehabilitasi menjadi salah satu fokus karena memiliki urgensi tinggi, terutama adanya kesenjangan antara jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika dan kapasitas rehabilitasi yang tersedia.
Berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahguna narkotika hasil kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS, jumlah penyalahguna narkotika pada 2025 mencapai 4,15 juta orang. Sementara itu, kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia baru mampu menjangkau sekitar 0,48 persen dari jumlah tersebut. Kesenjangan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan kinerja BPK, khususnya untuk melihat sejauh mana peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi telah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemeriksaan yang akan berlangsung hingga 20 November 2026 dengan sampel pemeriksaan BNN Pusat, BNN Provinsi Daerah Khusus Jakarta, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Provinsi Kepulauan Riau, BNN Provinsi Jawa Barat, BNN Provinsi Jawa Timur, dan Balai Rehabilitasi ini tidak hanya melihat kapasitas lembaga rehabilitasi, tetapi juga mencakup aspek sumber daya, pelaksanaan kegiatan peningkatan kemampuan, kolaborasi dengan instansi terkait, serta dukungan data dan informasi dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Sestama BNN RI menegaskan komitmen BNN untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan kooperatif. Seluruh jajaran BNN diminta memberikan data, dokumen, informasi, serta klarifikasi yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK sesuai kondisi dan fakta yang ada. Melalui pemeriksaan ini, BNN berharap memperoleh rekomendasi yang konstruktif untuk memperbaiki berbagai aspek penyelenggaraan rehabilitasi sekaligus meningkatkan manfaat layanan bagi masyarakat.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN












