PKL Pasar Simpang Pematang Dihadapkan Relokasi, Pedagang: “Kami Butuh Pembeli, Bukan Sekadar Tempat”
Mesuji, Lampung, Barometer99.com—Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kembali menuai penolakan tegas dari para pedagang. Bukan sekadar soal berpindah tempat, para pedagang justru menyuarakan kekhawatiran mendalam akan potensi memburuknya kondisi ekonomi mereka jika pemindahan ini dipaksakan tanpa kajian yang matang.
“Jika ekonomi kami memburuk setelah relokasi, siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib kami?” demikian pertanyaan retoris yang dilontarkan oleh salah seorang pedagang, merefleksikan kegelisahan yang meluas di kalangan komunitas mereka.
Bagi para pedagang, lokasi berjualan adalah urat nadi perekonomian keluarga. Keberadaan konsumen, besaran omzet, biaya operasional, hingga kemampuan mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari sangat bergantung pada tempat mereka kini berdagang. Memindahkan mereka berarti mempertaruhkan segalanya.
Informasi awal mengenai rencana relokasi ini baru diterima oleh pedagang pada 31 Agustus 2026. Meskipun pemerintah kabupaten sebelumnya telah mengundang PKL untuk berdiskusi, tidak semua pedagang dapat hadir. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah aturan dan batas waktu terkait penataan dan relokasi.
Para pedagang mengaku telah meninjau langsung lokasi yang disiapkan pemerintah, namun pandangan mereka justru semakin menguatkan kekhawatiran. “Kami sudah lihat sendiri tempatnya. Sarana dan prasarananya masih sangat minim, belum mendukung aktivitas perdagangan. Kalau pembeli tidak ada, kami mau berjualan kepada siapa?” ujar seorang pedagang, Minggu (20/09/2026).
Kekhawatiran utama para pedagang adalah potensi hilangnya pelanggan setia yang selama ini menjadi tulang punggung omzet mereka. Aktivitas jual beli, kata mereka, bukanlah sekadar teori. Siklus transaksi membutuhkan tempat yang memiliki daya tarik pasar dan, yang terpenting, adanya pembeli.
“Dagang itu bukan hanya teori. Ada siklus jual beli. Kalau tempatnya tidak memiliki nilai jual pasar rakyat dan pembelinya tidak ada, tempat sebagus apa pun tidak akan membuat ekonomi kami hidup,” tegasnya.
Pedagang memprediksi omzet mereka akan anjlok drastis apabila relokasi dilaksanakan dalam kondisi lokasi baru yang belum siap. Penurunan pendapatan ini tentu akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup keluarga, mengingat berdagang adalah satu-satunya sumber penghasilan bagi sebagian besar dari mereka.
“Kalau pendapatan turun drastis, kami pasti kewalahan. Kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi setiap hari,” keluh pedagang lainnya.
Ketakutan para pedagang tidak berhenti pada ancaman kebangkrutan semata. Mereka mempertanyakan akuntabilitas pemerintah jika kebijakan relokasi justru membawa dampak ekonomi yang buruk.
“Bukan hanya takut gulung tikar. Kalau setelah dipindahkan pendapatan kami turun, pelanggan hilang, usaha tidak berjalan dan kebutuhan keluarga terganggu, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekonomi itu?” tanyanya getir.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan sejak awal mengenai strategi mitigasi terhadap kemungkinan penurunan pendapatan pedagang pasca-relokasi. Hingga kini, pedagang mengaku belum mendapatkan penjelasan konkret mengenai bagaimana pemerintah akan membantu mendatangkan konsumen ke lokasi baru.
“Kalau pun diberi tahu kepada masyarakat bahwa kami pindah, dagang itu bukan hanya soal pemberitahuan. Yang kami butuhkan adalah pembeli. Kalau tidak ada pembeli, ekonomi kami tetap tidak berjalan.”
Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menetapkan batas waktu hingga 24 September 2026 bagi para PKL untuk mematuhi kebijakan relokasi. Namun, para pedagang menyatakan belum siap untuk berpindah sebelum batas waktu tersebut, dengan alasan lokasi lama masih mampu menopang kehidupan keluarga mereka.
“Kami cinta tempat lama karena tempat inilah yang memungkinkan kami bertahan hidup. Kalau mau ditata, silakan ditata. Kalau mau ditertibkan, kami siap ditertibkan, tetapi buatlah tempat ini lebih rapi tanpa harus mematikan usaha kami,” pinta mereka.
Para pedagang berharap pemerintah tidak menjadikan pemindahan sebagai satu-satunya solusi penataan. Ketika ditanya apakah mereka menolak penataan, para pedagang menegaskan bahwa inti permasalahan mereka adalah relokasi ke lokasi yang dinilai belum menjamin keberlangsungan ekonomi.
“Kalau memang semua mendukung, sarana dan prasarana memadai, aksesnya bagus, dan konsumen ada, kami tentu bisa mempertimbangkan untuk pindah. Tetapi jangan memindahkan kami ke tempat yang membuat usaha tidak berjalan,” tegas mereka.
Masalah penempatan kios di lokasi baru juga menjadi sorotan. Keberadaan pedagang lama yang telah berjuang bertahun-tahun di lokasi tersebut semestinya menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan tempat usaha.
Para pedagang mengaku tidak menuntut tempat yang mewah. Yang mereka inginkan adalah lokasi yang secara nyata mampu mendukung kegiatan jual beli dan mendatangkan pembeli. “Kami tidak meminta tempat mewah. Yang kami minta tempat yang bisa membuat kami tetap berjualan dan mendapatkan pembeli. Kalau tempatnya bagus tetapi sepi, bagi kami tidak ada artinya,” ungkap mereka.
Untuk saat ini, pedagang berharap lokasi lama dapat dipertahankan dengan melakukan penataan, penertiban, serta pembenahan agar kawasan pasar terlihat lebih rapi dan nyaman, tanpa mengorbankan mata pencaharian mereka.
Sebuah pesan tulus disampaikan para pedagang kepada Bupati Mesuji: agar kebijakan relokasi dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil. “Pesan kami, kami menolak pindah ke Pasar Rakyat dalam kondisi seperti ini. Berjualan bukan hanya perkara tempat bagus atau sarana-prasarana. Kalau tidak ada yang membeli, percuma. Ekonomi tidak akan hidup.”
Mereka juga mengingatkan kembali janji politik saat masa kampanye yang menjanjikan perhatian terhadap PKL.
“Kami masih ingat janji kampanye bahwa PKL akan diperhatikan dan tidak begitu saja direlokasi. Kami berharap janji itu benar-benar diwujudkan dengan kebijakan yang memperhatikan kehidupan kami.”
Penataan pasar pada prinsipnya dapat dipahami oleh para pedagang. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak justru menjadi beban ekonomi bagi masyarakat kecil.
“Kalau relokasi tidak melihat tingkat kebutuhan masyarakat, bukannya mencari solusi, kami khawatir justru mencari peti mati ekonomi masyarakat kecil, khususnya PKL yang selama ini ikut menggerakkan ekonomi.”
Oleh karena itu, sebelum batas waktu 24 September 2026, para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Mesuji membuka kembali ruang evaluasi dan dialog yang lebih menyeluruh. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata “kapan PKL pindah?”, tetapi juga “apa yang terjadi setelah mereka pindah?” Sebab, apabila lokasi baru ternyata sepi, omzet menurun, pelanggan hilang dan kehidupan keluarga pedagang ikut terdampak, maka keberhasilan relokasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan berpindahnya PKL dari lokasi lama ke lokasi baru. Di situlah pemerintah dituntut menjelaskan: bagaimana dampak ekonomi dihitung, bagaimana risiko tersebut diantisipasi, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kebijakan relokasi justru memperburuk kondisi ekonomi pedagang.
(Tim 007 Lampung )












