Umum  

Cegah Tumpang Tindih Aturan, Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Raperbup Abdya

Cegah Tumpang Tindih Aturan, Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Raperbup Abdya

Banda Aceh, Barometer99.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyelaraskan empat rancangan peraturan bupati yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya guna mencegah terjadinya pertentangan norma dan cacat formil kewenangan daerah. Penelaahan mendalam tersebut berlangsung dalam rapat harmonisasi di Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).

Keempat produk hukum yang dikaji ulang tersebut mencakup tata kelola tenaga profesional pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kurikulum muatan lokal bagi jenjang PAUD dan pendidikan dasar, pedoman pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada BLUD RSUD Teungku Peukan, serta Rencana Kerja Perangkat Kabupaten (RKPK) Abdya Tahun 2027.

M Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh menegaskan bahwa tahapan harmonisasi bukan instrumen birokrasi untuk memperlambat legalisasi regulasi daerah, melainkan mandat undang-undang untuk memastikan keselarasan vertikal maupun horizontal.

”Harmonisasi memastikan keselarasan materi muatan, landasan hukum, dan kewenangan pembentukan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Surat Selesai Harmonisasi dari proses ini nantinya menjadi syarat mutlak dalam proses fasilitasi melalui aplikasi e-Perda sekaligus komponen penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam proses telaah teknis, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Aceh menemukan sejumlah materi yang memerlukan perbaikan substansial. Pada regulasi tenaga medis profesional puskesmas, tim merevisi konsideran menimbang yang mengacu pada dasar pendelegasian Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, sekaligus menyarankan penambahan bab khusus mengenai skema pendanaan tenaga non-ASN tersebut.

Adapun pada aturan pengelolaan SiLPA RSUD Teungku Peukan, Kemenkum Aceh mengarahkan penambahan bab pemantauan dan evaluasi merujuk Pasal 96 Permendagri No. 79/2018. Bab ini dinilai krusial sebagai instrumen pengawasan berkala agar pemanfaatan sisa anggaran layanan kesehatan tetap akuntabel dan transparan.

Baca Juga :  SPPG Malang Kalipare Putukrejo Salurkan MBG untuk 2.798 Penerima Manfaat, Sajikan Ayam Cabe Ijo hingga Anggur Merah

Koreksi kewenangan juga dilakukan pada draf kurikulum muatan lokal agar pembagian urusan bidang pendidikan selaras dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara pada raperbup rencana kerja tahun 2027, tim merapikan batasan pengertian umum dan dasar hukum pendelegasian sesuai Pasal 142 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Daya menyatakan bahwa seluruh masukan perbaikan teknis dan penyesuaian substansi akan segera diakomodasi untuk menyempurnakan rancangan peraturan bupati sebelum melangkah ke tahap pengesahan dan pengundangan.

#KementerianHukum
#KemenkumAceh
#LayananHukumMakinMudah
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *