Breaking News
Kopdes Pakisjajar Tegaskan Pembangunan KDKMP di Perkebunan Tebu Sesuai Hasil Musdes Kapolres Maybrat Bersama Wakapolres dan Pejabat Jajaran Ikuti ANEV Mingguan Program Prioritas Kapolri Kapolres Maybrat Bersama Personel dan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Maybrat Edukasi Siswa SMP Negeri 2 Aifat tentang Bahaya Perkelahian Pelajar Kapolres Maybrat Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Berikan Penyuluhan Keselamatan kepada Siswa SD Inpres 13 Kumurkek Maybrat, Papua Barat Daya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Kapolres Maybrat AKBP Jandry D. Sairlela, S.I.K., M.M., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur) bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Maybrat sekaligus memberikan penyuluhan kepada para siswa SD Inpres 13 Kumurkek, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus upaya menanamkan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Maybrat bersama personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah guna memberikan rasa aman dan memastikan keselamatan para siswa saat menyeberang jalan maupun melakukan aktivitas di kawasan sekolah. Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolres Maybrat juga memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mengenali rambu-rambu jalan, serta memahami tata cara menyeberang jalan dengan aman dan benar. Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan dapat memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu dibangun sejak usia dini agar menjadi kebiasaan positif hingga dewasa. Kapolres Maybrat menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum serta kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Maybrat dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Maybrat. Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas dan penyuluhan tersebut, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari. (Tim/Red)

Hari Pertama Operasi Antik Lipu 2026, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Oknum Mahasiswa Pengedar Sabu di Rantepao

Hari Pertama Operasi Antik Lipu 2026, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Oknum Mahasiswa Pengedar Sabu di Rantepao

Toraja Utara, Barometer99.com – ​Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Penindakan tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 9 September 2026.

​Penangkapan berlangsung di Jalan A. Mappanyukki, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FA alias FJ (22). Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini diketahui berdomisili di Jalan Emmy Saelan, Kel. Malangngo’, Rantepao.

​Dalam operasi penggeledahan di lokasi kejadian, Polisi menemukan barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat bruto 0,26 gram dengan total keseluruhan mencapai 1,02 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 14 warna silver.

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Masyarakat sekitar yang merasa resah. Warga melaporkan bahwa kawasan Jalan A. Mappanyukki sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam pada lokasi yang dimaksud.

​Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H. turun ke lapangan untuk melakukan penindakan. Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan hingga barang bukti berhasil ditemukan.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun “n1cntrl.”. Pelaku sengaja membeli barang haram itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Rencananya, setiap paket sabu akan dijual seharga Rp250.000,-/paket.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Ubah Paradigma: Keberhasilan Polri Tak Lagi Diukur dari Penangkapan, tetapi Pencegahan Kejahatan

​Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *