Polresta Sorong Kota Ungkap 435 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Kota Sorong, PBD, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 435 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YT (25) pada Sabtu (5/9/2026).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Charlie Romisius Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa pengiriman barang.
“Setelah menerima informasi, Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” tegas AKP Charlie.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan YT setelah mengambil sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman barang. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan disimpan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye, kemudian dikemas dalam sebuah dos karton yang telah dilakban warna hitam.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu dos karton sepatu, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam-biru.
Adapun barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 435 gram bruto.
“Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain membuat laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta pengembangan kasus guna mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas AKP Charlie.
Saat ini, YT beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*Salam persisi*
(Tim/Red)












