Tiga Akun Konten Kreator di Bima Dilaporkan FUI ke Polres Bima Kota

Tiga Akun Konten Kreator di Bima Dilaporkan FUI ke Polres Bima Kota

Bima, Barometer99.com- Tiga akun konten kreator yang dikenal di wilayah Bima dilaporkan Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya kepada aparat penegak hukum (APH) di Polres Bima Kota, Kamis (20/8/2026).

Ketiga akun yang dilaporkan tersebut masing-masing bernama Cici Ketiga, Bajak Laut, dan Pace. Pelaporan dilakukan menyusul beredarnya konten di media sosial yang oleh FUI dinilai mengandung muatan tidak pantas dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua FUI Bima Raya, Asikin Bin Mansyur, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, langkah itu ditempuh setelah pihaknya mencermati sejumlah konten yang dinilai tidak sesuai dengan norma moral dan sosial yang berlaku.

“Ada konten-konten yang ditayangkan dan dinilai tidak bermoral,” ujar Asikin saat ditemui usai membuat laporan di Polres Bima Kota, Kamis (20/8/2026).

Asikin menjelaskan, pelaporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah konten di media sosial. FUI, kata dia, juga mempertimbangkan dampak penyebaran konten digital terhadap lingkungan sosial dan kalangan anak muda.

Ia menilai ruang digital perlu diisi dengan materi yang tetap memperhatikan norma agama, budaya, kesopanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga nilai agama, budaya, dan masa depan generasi muda,” katanya.

FUI Bima Raya juga mengajak masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi maupun menyebarkan konten di media sosial. Menurut Asikin, masyarakat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan platform apabila menemukan materi yang dianggap melanggar aturan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memblokir akun-akun yang dipersoalkan,” ujarnya.

Selain menyampaikan laporan kepada kepolisian, FUI meminta pemerintah melalui lembaga yang berwenang menangani ruang digital untuk melakukan penelusuran terhadap konten yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Polres Mesuji Hadiri Pengajian Tahunan Thoriqoh Qodiriyah Wannaqsabandiyah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

FUI berharap setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak ingin generasi muda terkontaminasi dengan konten yang merusak moral. Negara harus hadir melalui aparat dan pemerintah untuk menindak tegas apabila terdapat pelanggaran,” tegas Asikin.

Konten Sebelumnya Sempat Viral di Media Sosial

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan tersebut mencuat setelah sebuah video yang dikaitkan dengan ketiga akun itu beredar luas di media sosial. Video tersebut disebut memuat pembahasan bermuatan pornografi dan kemudian menyebar melalui sejumlah platform digital, termasuk TikTok dan Facebook.

Peredaran video tersebut kemudian menjadi perhatian publik di wilayah Bima dan sekitarnya. Dalam perkembangan berikutnya, pihak yang dikaitkan dengan video tersebut disebut telah menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf setelah materi yang dipersoalkan terlanjur tersebar luas.

Adapun mengenai laporan yang telah disampaikan FUI, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *