Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan 20 Ton Minyak di Lahat
LAHAT, barometer99.com — Kepolisian Resor Lahat jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kedua pelaku, PEW (33) dan YB (43), diamankan bersama dua unit mobil truk Colt Diesel yang masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton. Dengan demikian, total muatan minyak yang diamankan mencapai kurang lebih 20 ton.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Kasus ini bermula ketika PEW sedang beristirahat makan di Rumah Makan Bukit Tunjuk sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat berada di lokasi, PEW dihadang oleh sejumlah warga yang sebelumnya mengenali dan menduga dirinya sebagai pengemudi truk yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari sekitar satu minggu sebelumnya, tepatnya Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor berinisial RA (24) meninggal dunia. Dugaan keterlibatan PEW dalam peristiwa kecelakaan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat dua unit truk Colt Diesel tahun 2014 dan 2013 yang membawa muatan minyak masing-masing sekitar 10 ton.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat kemudian mendatangi wilayah Polsek Merapi Barat. Dua orang yang diamankan berikut kendaraan dan muatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan muatan minyak tersebut, termasuk memastikan jenis dan status barang yang diangkut serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya,” tegas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang diduga terlibat tindak pidana. Masyarakat diminta segera menyerahkan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H. juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












