Pelaku Curanmor Diringsus Polsek Kebomas, Motor Korban Diamankan

Barometer99.com, GRESIK – Unit Reskrim Polsek Kebomas menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Rabu (12/8/2026) pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial S, 45 tahun, warga Gresik.

S diduga mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam nopol W 3865 FT.

Peristiwa terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku ditangkap 1,5 jam kemudian.

Pencurian terjadi di depan rumah korban di Sekarkurung. Pelaku terjatuh dan diamankan warga di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil motor untuk dijual.

Modus pelaku mengambil motor yang kunci kontaknya masih tertancap. Korban mengejar hingga pelaku terjatuh dan diamankan warga.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Cipto Suciono. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario 125 W 3865 FT, kunci kontak, STNK, 3 kunci T, magnet, kawat, sweater hoodie hitam.

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kerugian korban ditaksir Rp26 juta.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebomas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan melalui layanan 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. (Red)

Baca Juga :  Reshuffle Jabatan di Polres Gresik: Sertijab PJU-Kapolsek Jadi Langkah Perkuat Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *