Breaking News
Kopdes Pakisjajar Tegaskan Pembangunan KDKMP di Perkebunan Tebu Sesuai Hasil Musdes Kapolres Maybrat Bersama Wakapolres dan Pejabat Jajaran Ikuti ANEV Mingguan Program Prioritas Kapolri Kapolres Maybrat Bersama Personel dan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Maybrat Edukasi Siswa SMP Negeri 2 Aifat tentang Bahaya Perkelahian Pelajar Kapolres Maybrat Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Berikan Penyuluhan Keselamatan kepada Siswa SD Inpres 13 Kumurkek Maybrat, Papua Barat Daya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Kapolres Maybrat AKBP Jandry D. Sairlela, S.I.K., M.M., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur) bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Maybrat sekaligus memberikan penyuluhan kepada para siswa SD Inpres 13 Kumurkek, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus upaya menanamkan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Maybrat bersama personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah guna memberikan rasa aman dan memastikan keselamatan para siswa saat menyeberang jalan maupun melakukan aktivitas di kawasan sekolah. Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolres Maybrat juga memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mengenali rambu-rambu jalan, serta memahami tata cara menyeberang jalan dengan aman dan benar. Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan dapat memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu dibangun sejak usia dini agar menjadi kebiasaan positif hingga dewasa. Kapolres Maybrat menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum serta kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Maybrat dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Maybrat. Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas dan penyuluhan tersebut, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari. (Tim/Red)

Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Kota Bekasi, Transaksi via DM dan COD

Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Kota Bekasi, Transaksi via DM dan COD

KOTA BEKASI – Barometer99.com , Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Polisi mengungkap, para pelaku kini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang terlarang secara terselubung.

‎Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penawaran narkoba dilakukan melalui sejumlah platform media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram. Untuk menghindari terdeteksi, pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui fitur direct message (DM).

‎“Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

‎Menurut Kholis, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku juga menggunakan skema cash on delivery (COD) atau pembayaran secara langsung saat barang diserahkan kepada pembeli.

‎Modus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap sejumlah jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.

‎“Dari beberapa informasi masyarakat yang bisa kita ungkap, ada skema-skema seperti COD dalam sistem transaksi,” kata Kholis.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi. Kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.

‎“Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi,” imbuhnya.

‎99 Kasus Diungkap, 26 Tersangka Ditangkap

‎Secara keseluruhan, Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026.

Baca Juga :  Personel Satgas TMMD Kumandangkan Adzan Subuh, Wujudkan Kebersamaan dengan Warga

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus di antaranya merupakan perkara peredaran obat-obatan keras dan berbahaya. Polisi menangkap total 26 tersangka dalam pengungkapan tersebut.

‎“Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya,” ujar Kholis.

‎Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer. Polisi mencatat tramadol dan obat-obatan sejenis menjadi salah satu jenis obat yang marak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.

‎“Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya,” jelas Kholis.

‎Produksi Tembakau Sintetis Juga Dibongkar

‎Selain peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya, polisi juga membongkar produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte.

‎Dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi menemukan dua kasus produksi tembakau sintetis. Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus 2026, sedangkan kasus berikutnya diungkap pada 6 Agustus 2026.

‎Lokasi pengungkapan berada di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, dan hasil pengembangan kasus mengarah ke wilayah Tambun Selatan.

‎“Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan,” pungkasnya.

(Humas Polres Metro Bekasi Kota), sls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *