Ahmad Baso: Larangan Rangkap Jabatan sebagai Calon Ketum PBNU Harus Dihapus, Tak Sesuai Sejarah NU
Jakarta, Barometer99.com — Intelektual dan penulis Nahdlatul Ulama (NU) KH Ahmad Baso menyoroti ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan sejarah NU.
Ahmad Baso menilai sejarah NU menunjukkan bahwa para pendiri dan ulama NU tidak menerapkan mekanisme kepemimpinan secara kaku. Ia mencontohkan pendiri NU KH Hasyim Asy’ari yang selain menjadi Rais Akbar NU, juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi.
“Kalau kita melihat sejarah besar NU, sejak para pendiri hingga para Rais Akbar, kita akan menemukan bahwa NU tidak pernah menerapkan aturan yang terlalu kaku dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan,” kata Ahmad Baso dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema Muktamar NU untuk Semua di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Karena itu, ia mendorong agar ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut dibahas dan ditinjau kembali dalam Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Jombang pada 27-31 Agustus 2026.
Menurut Ahmad Baso, berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU dalam memilih dan membentuk kepemimpinan merupakan bagian dari pengalaman organisasi yang tidak perlu dianggap tabu. NU, kata dia, pernah menggunakan berbagai mekanisme sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zamannya.
“Tidak ada masalah dengan berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU. Tidak ada sesuatu yang tabu dalam sejarah pengalaman NU untuk membingkai mekanisme pemilihan. Mekanisme itu tidak pernah sekaku seperti yang dibayangkan sebagian orang saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perjalanan sejarahnya NU pernah menggunakan mekanisme pemungutan suara atau voting, penjaringan, hingga mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Bahkan, dalam catatan sejarah NU pernah terdapat penggunaan hak veto oleh Rais Aam.
Bagi Ahmad Baso, keberagaman mekanisme tersebut menunjukkan bahwa yang menjadi perhatian utama NU bukanlah kekakuan prosedur, melainkan kemaslahatan organisasi.
“Aturan-aturan organisasi harus selalu mengikuti tujuan dan kemaslahatan. Dalam kaidah fikih disebutkan, Al-hukmu yadûru ma’a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman, bahwa suatu ketentuan mengikuti tujuan dan alasan keberadaannya,” jelasnya.
Menurutnya, NU harus memastikan aturan organisasi menjadi instrumen untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan, bukan menjadi alat untuk mempersempit ruang kader tertentu.
“Yang tidak boleh adalah apabila organisasi justru diisi oleh kepentingan para broker politik atau kelompok tertentu yang hanya ingin memanfaatkan NU. Karena itu, aturan organisasi dibuat untuk menjaga keadilan, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya. (Efendi)












