Polres Gresik Antar SKCK ke Rumah Warga

Barometer99.com, GRESIK – Polres Gresik meluncurkan layanan “SKCK Delivery”. Warga kini bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanpa harus datang kembali ke Mapolres karena dokumen akan dikirim ke alamat pemohon.

Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Bagas Indra Wicaksono mengatakan, layanan ini menyasar pemohon yang telah melakukan pendaftaran secara daring.

“Layanan SKCK Delivery kami hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Mapolres. Setelah persyaratan dan administrasi selesai, SKCK akan kami kirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi,” kata AKP Bagas, Senin (4/8/2026).

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Pemohon kemudian membayar PNBP SKCK sebesar Rp30.000 melalui BRIVA BRI.

Persyaratan yang harus disiapkan berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, dan pasfoto 4×6 latar merah. Setelah itu pemohon menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp 0812-1662-6363 untuk proses pengiriman. Biaya ongkos kirim ditanggung pemohon sesuai tarif ekspedisi.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar SKCK daring terlebih dahulu melalui laman https://skck-online.polri.go.id sebelum memilih layanan antar.

Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. (Red)

Baca Juga :  Kapolres Gresik Silaturahmi ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *