Umum  

Uang Judol Perputarannya Capai Rp 86,87 Triliun, Komisi III Desak Polri Makin Tegas

Uang Judol Perputarannya Capai Rp 86,87 Triliun, Komisi III Desak Polri Makin Tegas

Jakarta, Barometer99.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Polri semakin masif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap masih besarnya perputaran dana judi online di Indonesia.

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online sepanjang Semester I (Januari–Juni) 2026 mencapai Rp 86,82 triliun. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Meski nilai perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp 99,68 triliun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Nilai deposit juga meningkat sekitar 26 persen. PPATK menilai para pelaku kini menggunakan pola transaksi yang semakin canggih dengan nominal lebih kecil, tetapi dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi.

Abdullah menilai temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online.

“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” ujar Abdullah.

Menurutnya, peningkatan jumlah transaksi menunjukkan bahwa jaringan judi online masih sangat aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat.

“Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” tegasnya.

Abdullah juga mendorong Polri memperkuat sinergi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan pelaku hingga ke aktor intelektual yang berada di balik bisnis haram tersebut.

Baca Juga :  Komdigi Panggil META dan Google, Buntut Tidak Patuh PP Tunas

Ia juga menyoroti temuan PPATK mengenai lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan Piala Dunia hanya dalam satu bulan. Menurut Abdullah, hal tersebut menunjukkan bahwa setiap momentum besar, terutama ajang olahraga internasional, selalu dimanfaatkan jaringan judi online untuk menjaring korban baru.

“Piala Dunia menjadi momentum dan pintu masuk perjudian. Temuan jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” ujarnya.

Abdullah menegaskan Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi darurat judi online sehingga membutuhkan langkah-langkah yang luar biasa dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Selain penindakan, Abdullah meminta pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama para pelaku. (Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *