Breaking News
Kopdes Pakisjajar Tegaskan Pembangunan KDKMP di Perkebunan Tebu Sesuai Hasil Musdes Kapolres Maybrat Bersama Wakapolres dan Pejabat Jajaran Ikuti ANEV Mingguan Program Prioritas Kapolri Kapolres Maybrat Bersama Personel dan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Dukung Program Prioritas Kapolri, Wakapolres Maybrat Edukasi Siswa SMP Negeri 2 Aifat tentang Bahaya Perkelahian Pelajar Kapolres Maybrat Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Berikan Penyuluhan Keselamatan kepada Siswa SD Inpres 13 Kumurkek Maybrat, Papua Barat Daya – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Kapolres Maybrat AKBP Jandry D. Sairlela, S.I.K., M.M., turun langsung melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur) bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Maybrat sekaligus memberikan penyuluhan kepada para siswa SD Inpres 13 Kumurkek, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus upaya menanamkan pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaannya, Kapolres Maybrat bersama personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah guna memberikan rasa aman dan memastikan keselamatan para siswa saat menyeberang jalan maupun melakukan aktivitas di kawasan sekolah. Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kapolres Maybrat juga memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, mengenali rambu-rambu jalan, serta memahami tata cara menyeberang jalan dengan aman dan benar. Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan dapat memahami bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu dibangun sejak usia dini agar menjadi kebiasaan positif hingga dewasa. Kapolres Maybrat menegaskan bahwa kehadiran Polri di lingkungan pendidikan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda agar memiliki kesadaran hukum serta kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Maybrat dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Maybrat. Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas dan penyuluhan tersebut, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari. (Tim/Red)

Team Paniki Polsek Sorong Timur Berhasil Tangkap Spesialis Pelaku Curas di Malanu

Team Paniki Polsek Sorong Timur Berhasil Tangkap Spesialis Pelaku Curas di Malanu

Sorong Kota PBD, Barometer99.com – Team Paniki Polsek Sorong Timur Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di kawasan Malanu, Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AY (18) alias Kaler berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Team Paniki Polsek Sorong Timur. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/465/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 16 Juli 2026.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Korban berinisial AS (69) saat itu baru saja mengantar penumpang ke Puskesmas Malanu. Ketika hendak kembali ke pangkalan, korban dihadang oleh pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam berupa parang.

Karena merasa terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sorong Timur.

Dalam proses pengungkapan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT, Team Paniki menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melintas dari belakang Kantor Distrik Malanu menuju kawasan Malanu Lokalisasi menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.40 WIT, Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin konsolidasi dan memberikan arahan pelaksanaan (AAP) kepada personel sebelum operasi penangkapan dilaksanakan.

Baca Juga :  Kapolres Lahat Turun Langsung Tanam Bawang Putih, Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional

Selanjutnya pada pukul 02.00 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H. bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.

Sekitar pukul 02.30 WIT, petugas melihat pelaku berhenti menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan di kawasan Malanu Lokalisasi. Saat pelaku turun dari kendaraannya, Team Paniki langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.Catatan: Saya juga mengoreksi dasar hukum menjadi Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), karena pada naskah tertulis Pasal 479 KUHP, yang tidak sesuai dengan kronologi perkara curas.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *