Haji Khusnul Tanggapi Keluhan Air Bersih Warga Desa Jenggrong

Haji Khusnul Tanggapi Keluhan Air Bersih Warga Desa Jenggrong

Lumajang, Barometer99.com – Bantuan air bersih pada warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada musim kemarau tahun ini saat dibutuhkan masyarakat, pasalnya ketersediaan air yang biasanya masyarakat menadah air hujan sudah menipis untuk memenuhi kebutuhan baik masak maupun minum.

Droping air bersih yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Drs. H. Muhammad Khusnul Khuluk sudah memperingan beban masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Bantuan itu tiap hari dipasok dengan truk tangki ke dua daerah kecamatan yang ada di kabupaten bekas Kerjaan Majapahit Bagian Timur ini.

Haji Khusnul Khuluk berharap supaya yang dilakukan bisa mengurangi beban masyarakat, jika tidak ada komentar bantuan tentunya akan menambah pekerjaan masyarakat untuk mendapatkan air bersih ke sumber air ke desa tetangga atau ke lain kecamatan.

Alumni SMA Negeri 1 Lumajang ini melihat antrian masyarakat yang ada di Desa Jenggrong begitu senang terlihat mereka dari air raut wajahnya mengantri dengan wadah yang telah siapkan baik berupa juringen, timba, galon maupun wadah lain untuk memeroleh kebutuhan air yang diperlukan.

“Masyarakat Desa Jenggrong begitu ramai datang untuk bisa memperoleh kebutuhan air yang sudah disiapkan, dari antrian itu mereka ada canda tawa mewarnai untuk antrian,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur V yang meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang. Sabtu (25/07/2026).

Sementara itu salah satu ibu dari Desa Jenggrong yang enggan disebut namanya menyampaikan rasa terimakasih atas bantuannya yang dilakukan Haji Khusnul Khuluk kepada masyarakat di daerah desa setempat.

“Terimakasih pak Khusnul semoga bantuannya berkelanjutan, air yang dikirim sudah membantu kebutuhan masyarakat di Desa Jenggrong,” pungkasnya. (Efendi)

Baca Juga :  Viral Wawancara di Ruang Pengamanan Polres Bima Kota, Polisi Tegaskan Tidak Berizin dan Mendahului Proses Lidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *