Umum  

Tambang Rakyat Belum Boleh Beroperasi, DPRD NTB Tegaskan Aktivitas dengan Izin WPR Tanpa Perda Masih Ilegal

DPRD NTB Tegaskan Aktivitas dengan Izin WPR Tanpa Perda Masih Ilegal

SUMBAWA, Barometer99.com – Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pemegang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan meski telah mengantongi izin. Operasional baru dapat dilakukan setelah adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fiqri, Senin (20/7). Ia menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan yang mengatasnamakan koperasi maupun izin WPR sebelum Perda ditetapkan masih tergolong ilegal.

“Setiap kegiatan atau operasi yang mengatasnamakan koperasi maupun izin WPR sebelum regulasinya selesai, itu masih ilegal,” tegas Syamsul Fiqri.

Menurutnya, apabila terdapat koperasi yang sudah melakukan aktivitas pertambangan, termasuk di wilayah Lantung, maka tindakan tersebut belum dibenarkan secara hukum.

“Belum boleh beroperasi selama Perda belum ditetapkan. Jadi kalau ada yang sudah melakukan kegiatan, itu jelas tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Fiqri menjelaskan, izin WPR yang telah diterbitkan pemerintah memang menjadi syarat penting, namun belum cukup untuk memulai kegiatan pertambangan. Operasional baru bisa berjalan setelah seluruh aturan teknis dalam Perda resmi diberlakukan.

Ia mengatakan, saat ini Komisi IV DPRD NTB sedang mempercepat pembahasan rancangan Perda tersebut. Proses penyusunan bahkan telah berlangsung selama hampir satu bulan.

“Kami sedang bekerja menyelesaikan Perda ini. Setelah rampung, seluruh pemilik WPR di NTB juga akan kami undang sebelum dilakukan finalisasi,” katanya.

Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Komisi IV DPRD NTB telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Fiqri, keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada dasarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Melalui sistem koperasi, manfaat ekonomi diharapkan benar-benar dinikmati masyarakat lokal.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Dorong Penguatan Program P4GN di Kabupaten Batubara

Ia menambahkan, koperasi pemegang izin harus dikelola oleh masyarakat setempat, dengan hasil usaha dan retribusi yang kembali kepada masyarakat sekitar. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

“Hakikat IPR adalah untuk masyarakat setempat. Pengurus koperasi harus berasal dari masyarakat sekitar, manfaat ekonominya kembali ke masyarakat, termasuk retribusinya. Dengan begitu, praktik tambang ilegal diharapkan bisa ditekan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *