Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Jakarta – Barometer99.com , Polri terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan tinggi kepolisian. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Wisuda Mahasiswa Program S1 Angkatan ke-83, S2 Angkatan ke-14, dan Program Doktor Ilmu Kepolisian Tahun Akademik 2026 yang dirangkaikan dengan Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Kampus STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (17/6).
Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menyampaikan bahwa sebanyak 289 wisudawan yang terdiri dari Program Sarjana, Magister, dan Doktor telah menyelesaikan pendidikan sebagai bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas dan kapabilitas personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.
“Ini adalah bagian dari upaya Polri untuk terus meningkatkan kemampuan pengetahuan seluruh personel SDM Polri agar mampu memahami serta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya melalui pendekatan keilmuan yang mereka ikuti selama program pendidikan di STIK Lemdiklat Polri,” ujar Komjen Pol. Panca.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan merupakan implementasi dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri serta kebijakan Kapolri dalam membangun SDM yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab harapan masyarakat.
Komjen Pol. Panca juga mengungkapkan bahwa Kapolri mendorong STIK untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui pengembangan Universitas Kepolisian yang saat ini tengah dikaji. Universitas tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan bagi anggota Polri, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mendalami ilmu-ilmu terkait keamanan dan ketertiban.
“Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian harus terus beradaptasi dan mengembangkan diri melalui Universitas Kepolisian yang saat ini sedang kita bahas untuk dapat mengakomodasi tidak hanya polisi, tetapi seluruh elemen masyarakat yang ingin menimba ilmu dan berkaitan dengan masalah-masalah keamanan,” katanya.
Sementara itu, Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan aspek etika, logika, dan rasa dalam pembentukan perwira Polri.
“Polisi harus pintar. Kami terus berbenah agar STIK menjadi bagian penting dalam mencetak kader-kader Polri yang bermartabat, profesional, dan beradab,” ujar Irjen Pol. Eko.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar STIK Lemdiklat Polri Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., menilai peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi, khususnya program doktoral, akan memperkuat kualitas kepemimpinan di lingkungan Polri.
“Semakin cerdas, semakin tinggi, semakin pintar, semakin memiliki empati kepada publik,” ungkap Prof. Hermawan.
Melalui penguatan pendidikan tinggi kepolisian, Polri berharap dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak hanya memiliki kecakapan akademis, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, serta semakin dekat dengan masyarakat sesuai arah kebijakan Kapolri dan harapan Presiden Republik Indonesia.
(Divisi Humas Polri), sls
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 67