Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual
PALEMBANG, Barometer99.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Terpidana yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tersebut diamankan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026.
“Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) merupakan terpidana perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujarnya dalam siaran pers.
Ia menyebut, terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan,” tambahnya.
Vanny menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.
Selanjutnya, tim melakukan pemetaan serta pemantauan aktivitas terpidana yang diketahui setiap hari bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas.
“Pada Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, DPO berhasil diamankan saat berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu,” jelasnya.
Setelah diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengimbau para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.












