Breaking News
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.*** Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Gomong Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Muara Enim dan Muratara Gelar Program Belida Serentak Polda Sumsel Wujudkan Pendidikan Inklusif Lewat Bakti Sosial Bhayangkari di Pagar Alam Dari Air Bersih hingga Keamanan Lingkungan, Warga Pagar Alam Apresiasi Kepedulian Polda Sumsel

Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi

Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi

OGAN KOMERING ILIR, Barometer99.com — Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah pedesaan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kali ini, anggota Polsek Jejawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.

 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka berinisial RB (38), seorang buruh warga Desa Pedu, diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik yang berisi tiga bungkus lain berisi narkotika yang disimpan tidak jauh dari posisi tersangka.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 33 paket sabu siap edar yang telah disortir berdasarkan enam kategori harga berbeda, yakni Rp40.000, Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, Rp130.000, dan Rp200.000. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi label nominal harga masing-masing.

 

Selain sabu, petugas juga menemukan satu plastik kecil berisi pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.

 

Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Jejawi dan sekitarnya. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

 

Pola sortir harga dengan enam kategori berbeda yang ditemukan dalam kasus ini menunjukkan adanya sistem distribusi aktif yang menyasar berbagai segmen pengguna dengan nominal pembelian berbeda. Modus tersebut menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

 

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres OKI dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Air Sugihan dan Jejawi.

 

“Sistem sortir enam kategori harga dengan label tersendiri membuktikan adanya aktivitas pengedaran yang aktif dan terorganisir. Dalam satu penangkapan ini kami juga menemukan dua jenis narkotika berbeda, sehingga pengembangan kasus untuk menelusuri pemasok dan jaringan distribusinya menjadi prioritas penyidikan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Kunjungi Aceh Singkil, Salurkan Bantuan dan Komitmen Renovasi TK Terdampak Banjir

 

Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat personel Polsek Jejawi dan Satresnarkoba Polres OKI dalam mengungkap peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

 

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, baik di perkotaan maupun wilayah pelosok desa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan dilakukan secara menyeluruh sampai ke tingkat distribusi eceran yang langsung menyasar masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *