Polsek IB II Amankan Sekelompok Tukang Parkir Keroyok Pemuda Yang Melintas di Jalan Talang Kerangga

Kompol. Muhammad Ihsan, S.H, M.H., Kapolsek Ilir Barat II, (IB II).

Barometer99- PALEMBANG,- Berdasarkan keterangan saksi Patra Prayoga (15) dan Rido (24), berawal Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 diketahui sekira pukul 00.30 WIB Repindo (21) dan temannya Ardiansyah (23) melintas di jalan Talang kerangga depan Cafe Laluna Kelurahan 30 Ilir Kecamatan. IB 2 Palembang tiba-tiba segerombolan tukang parkir yang diketuai oleh MM mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

BACA JUGA :  Kabid Propam Polda Sumsel Berikan Motivasi dan Pembinaan Kepada Personel Polri PNPP yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Kodek Etik

Namun ia tidak menghiraukannya, akan tetapi tidak cukup sampai disitu segerombolan tukang Parkir tersebut melempari dengan batu selanjutnya rombangan korban dan saksi melarikan diri sayangnya kendaraan korban tertinggal di TKP.

Nasib baik yang mereka terima lantaran anggota Buser Polsek IB 2 mengamankan para pelaku dan membawa ke Polsek IB 2 untuk di amankan.

BACA JUGA :  Dir Polairud Polda Sumsel Pimpin Apel Pagi Personel
Para Pelaku Pengeroyokan yang berhasil diamankan Polsek Ilir Barat II (IB II).

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Muhammad Ihsan menerangkan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 10 orang akan tetapi yang terbukti bersalah hanya enam orang. ” Yang kita bawa sebanyak 10 orang tapi yang terbukti bersalah ikut melakukan pengeroyokan hanya enam orang,”kata Kompol Ihsan didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Ruswanto, Rabu (19/02/2022).

Menurut keterangan Kompol Ihsan motif pelaku sendiri berawal salin ejek, karena merasa tidak terima segerombolan tukang Parkir tersebut melemparkan batu. “Tersangka sebanyak enam orang yakni AD (17), DP (15), TA (16), DP (16), RE (16) RM (16) semua tersangka statusnya masih pelajar,”jelasnya.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2025

Untuk itu tersangka dikenakan pasal 70 undang-undang nomor 11 Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *