Kepala Kejati Aceh Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan
Banda Aceh, Barometer99.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) beserta jajaran, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (9/3/2026).
FGD ini menghadirkan keynote speaker Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia yang menyampaikan arahan strategis terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya pada perkara di bidang Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan pedoman tersebut sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, efisiensi penanganan perkara, serta mendorong penyelesaian perkara secara lebih efektif tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Kegiatan FGD tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga.
Adapun para narasumber yang hadir antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Boy Jerry Even Sembiring.
Melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan pedoman yang komprehensif bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
#KejaksaanRI #KejatiAceh












