Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

TNI AL Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan PMI Illegal Yang Kedapatan Positif Narkoba

Batam, Barometer99.com – TNI Angkatan Laut melalui aparat Quick Respon Region Command (QRRC) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam dibawah jajaran Koarmada RI berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang kedapatan positif narkoba di perairan laut Pulau Terong Batam, Sabtu (07/02/2026).

Penangkapan dilakukan terhadap 1 orang tekong dan 1 orang ABK yang membawa 5 orang PMI non prosedural terdiri dari 3 orang pria dan 2 orang wanita dengan menggunakan Speed Boat bermesin 75 PK saat melintas di perairan laut Terong sekitar pukul 03.00 WIB.

Keberhasilan tim QRRC Kodaeral IV tersebut setelah melaksanakan pemantauan dan pengejaran terhadap sebuah speed boat yang melintas pada dini hari dan diduga membawa PMI non prosedural dengan tujuan Malaysia. Kemudian segera dilakukan penindakan dan penangkapan.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi jaringan intelijen mengenai rencana pengiriman PMI non prosedural dari wilayah Pulau Juda menuju Malaysia.

Tim QRRC kemudian melaksanakan penyekatan di perairan Pulau Terong. Ketika dilakukan pengejaran, speed boat tidak mengindahkan peringatan petugas hingga akhirnya dihentikan setelah diberikan tembakan peringatan.

Selanjutnya, seluruh PMI non prosedural beserta tekong dan ABK, serta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa menuju Kodaeral IV untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, dilaksanakan tes urine oleh Diskes Kodaeral IV terhadap seluruh pihak yang telah diamankan.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tekong beserta ABK dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (sabu), amfetamin (ekstasi) dan THC (ganja). Temuan ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara praktik penyelundupan PMI non prosedural dengan jaringan kejahatan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, 5 orang PMI non prosedural direncanakan akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sementara untuk tekong dan ABK akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau dan akan dilaksanakan pendalaman dan pengumpulan data terkait jaringan penyelundupan PMI non prosedural yang diduga terhubung dengan jaringan narkotika.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut Kodaeral IV dalam menjaga keamanan perairan perbatasan, melindungi warga negara Indonesia, serta memberantas kejahatan lintas batas yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa.

Baca Juga :  Densus 88 AT Polri Ajak Masyarakat Tolak Radikalisme dan Bullying melalui Kampanye Edukasi di Car Free Day Makassar

Demikian Berita Dispen Kodaeral IV.

GARDA SAMUDRA

Kadispen Kodaeral IV
Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T., S.Sos., M.Sc

E-Mail: Dispenkodaeraliv@gmail.com
Twitter: @Kodaeral_IV
FB: KodaeralIV
IG: @KodaeralIV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *