5 Warga Bolo Ditangkap Terkait Sabu, Dua Perempuan dan Seorang Mahasiswa

5 Warga Bolo Ditangkap Terkait Sabu, Dua Perempuan dan Seorang Mahasiswa

Barometer99.com, Bima-NTB- Lima warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dari operasi di dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total yang dilaporkan mencapai 6,06 gram.

Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan perempuan. Salah seorang terduga pelaku juga berusia 22 tahun dan disebut berstatus mahasiswa.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Kananga dan Desa Tumpu, Kecamatan Bolo. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang meresahkan warga setempat.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fikri Dafa Alfares, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN). Operasi itu, kata dia, dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika.

“Dalam operasi tersebut kami mengamankan lima orang di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tumpu dan Desa Kananga, Kecamatan Bolo,” ujarnya.

Menurut Alfares, pada lokasi pertama, petugas mendatangi salah satu kamar kos di Desa Kananga. Di tempat tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni GN (36), laki-laki asal Desa Nggembe, serta SS (44), perempuan asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dari lokasi itu, petugas menyita satu lembar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, uang tunai Rp800.000, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Setelah penindakan di Desa Kananga, petugas melanjutkan operasi ke lokasi kedua di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo,” papar Alfares.

Baca Juga :  Polda Sumsel Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Banyuasin

Di lokasi kedua, polisi mengamankan tiga orang berinisial MT (44), laki-laki; DM (37), perempuan; dan RK (22), laki-laki. Ketiganya merupakan warga Desa Tumpu dan diamankan di kediaman DM.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 18 lembar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp9.130.000, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Polisi selanjutnya membawa kelima orang tersebut beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Iptu Fikri Dafa Alfares menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui keterlibatan mereka dan kemungkinan adanya pihak lain,” tegasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap kelima orang tersebut masih berjalan. Status dan peran masing-masing terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *