Hebat..!! 2 Kali Dapat SP, Pembangunan Tetap Dilanjutkan, Komisi III DPRD Palembang : Kita Usulkan di Bongkar

Tampak Bangunan yang berdiri di kawasan jalan Soekarno Hatta Palembang, yang Diduga Tidak satupun miliki izin, (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com Pembangunan Gudang pendingin atau cold storage diduga milik Robby Hartono alias Afat dua kali mendapatkan surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR.

Hebatnya pembangunan Cold storage tersebut tetap di lanjutkan. Walaupun sudah dua kali mendapatkan surat peringatan dari pemerintah kota Palembang agar di stop dulu pembangunannya.

Anggota Komisi III DPRD kota Palembang Firmansyah Hadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan sidak terkait adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan Cold storage diduga milik milik Robby Hartono alias Afat tidak memiliki ijin bangunan dan juga tidak memiliki Amdal Lalin.

Baca juga : Periksa 72 Sarana Jelang Nataru, BPOM Palembang Temukan 16 Sarana TMK

Firmansyah Hadi, Anggota komisi III DPRD kota Palembang, saat di wawancarai di sela – sela Sidak di bangunan yang tidak berizin, di kawasan jalan Soekarno Hatta Palembang, Jum’at 22 Desember 2023, (foto.Yon).

“Kemaren ada laporan masyarakat jadi kita bersama PUPR dan Dinas Perhubungan. Dari awal penimbunan sudah ada peringatan dari UPTD dan tidak di hiraukan akhirnya PU mengeluarkan surat peringatan akan tetapi masih berlanjut di kerjakan,”katanya, Jum’at (22/12/2023) Sore.

Kemudian, lanjut Firman, kemarin Komisi III sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan ini, sayangnya tidak ada yang hadir.

“Besok kita rapat akan buatkan surat rekomendasi bahwasanya pembangunan ini tidak dapat di lanjutkan setelah PUPR mengeluarkan surat peringatan ke dua dan surat peringatan ke tiga kita usulkan harus di bongkar,”ujarnya.

Baca juga : Wujudkan Kesetaraan Gender, Pemprov Sumsel Raih Anugerah Parahita Ekapraya Madya dari KemenPPPA RI

Suasana Sidak anggota Komisi III DPRD kota Palembang di bangunan yang tidak berizin, di kawasan jalan Soekarno Hatta Palembang, 22 Desember 2023, (foto.Yon).

Karena memang sudah melanggar peraturan, jelas Firman, kalaupun suratnya nantinya di lengkapi sudah pasti untuk pembangunan ini tidak bisa di lakukan karena sudah melanggar.

“Kalaupun kedepannya memenuhi surat ijin sudah jelas tidak bisa karena pembangunan ini sudah melanggar peraturan ,”tegasnya.

Sementara, Dinas PUPR Linda membenarkan pihaknya sudah memberikan dua kali surat peringatan ke Robby Hartono alias Afat.

Baca juga : Bangunan Permanen Berdiri di Jalan Kawasan Pasar 16 Palembang, Pedagang : Punyo Wong Benamo

“Kita lakukan pengembalian dokumen karena tidak lengkap, Dokumen tehnisnya tidak ada dari Dinas PUPR sudah memberikan surat peringatan pertama dan surat peringatan ke dua,”katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta untuk menghentikan pembangunan dan saat turun kelapangan hari ini memang tidak ditemukan orang bekerja disini.

“Kami meminta untuk menghentikan pembangunan terlebih dahulu tidak boleh berlanjut saat sidak hari ini memang tidak ada orang tapi sepertinya hanya sementara karena di sini banyak peralatan ,”jelasnya.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Sekretaris Agus Supriyanto juga menjelaskan bahwa pembangunan Gedung tersebut tidak memiliki Amdal Lalin.

“Kami sudah ngecek ke BPTD VII wilayah Sumsel Babel bangunan ini belum mengurus izin Amdal Lalin,”pungkasnya.

Diketahui laporan ini disampaikan oleh DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *