Periksa 72 Sarana Jelang Nataru, BPOM Palembang Temukan 16 Sarana TMK

PALEMBANG – Barometer99.com Menjelang natal 2023 dan tahun Baru 2024 BPOM Palembang melakukan Intensifikasi Pangan sejak tanggal 1 Desember hingga 21 Desember 2023 memeriksa 72 Sarana dan di temukan 16 Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), Jum’at (22/12/2023).

Kepala Balai Besar POM di Palembang Drs. Zukifli,Apt mengatakan bahwa pihaknya melakukan kegiatan di wilayah Sumatera Selatan seperti Kota Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Pagaralam dan Musi Banyuasin.

“Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap lV tanggal 21 Desember 2023 sebanyak 72 Sarana,”katanya.

Baca juga : Puncak HUT Ke- 24, Pj Sekda Apresiasi Peran DWP Dukung Pembangunan Kota Palembang

Kemudian, lanjut dia, jenis sarana yang diperiksa Gudang Market place, Distributor Pangan, Sarana Ritel Modern, Sarana ritel tradisional dan Pembuat parcel.

“Gudang Market place 1 tidak di temukan produk berbahaya, 13 Distributor Pangan 9 memenuhi ketentuan dan 4 Tidak memenuhi ketentuan, 38 Sarana ritel modern 30 MK dan 8 TMK, 17 Sarana ritel tradisional 13 MK dan 4 TMK, sedangkan gudang parsel tidak di temukan produk berbahaya,”ujarnya.

Dari pengawasan intensifikasi peredaran pangan tersebut kata Zulkifli ditemukan produk 7349 pcs dari 91 item yang berbahaya dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 6 juta lebih.

Baca juga : Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemprov Sumsel dan TPID Pemkot Palembang Segera Gelar Operasi Pasar

“31 Produk Tidak Ijin Edar (TIE), 41 rusak kemasan,19 Kadaluarsa (ED),”jelasnya.

Untuk itu, dalam melakukan pengawasan obat dan makanan BPOM Palembang menerapkan tiga strategi seperti pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Untuk pengawasan kami bekerjasama dengan Anggota DPR RI Komisi lX yang merupakan mitra BPOM dan untuk pengawasan pihaknya memberikan sanksi bagi pelaku yang telah melanggar dan penindakan misalnya menutup akun jika menjual online bahkan sampai ke ranah hukum,”tegasnya.

Ia berharap agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang di konsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki ijin edar, rusak, kadaluarsa. “Ingat sebelum membeli maka lakukan langkah cek KLIK (cek kemasan, cek level, cek ijin edar dan cek kadaluarsa,*harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *