Dinilai Sangat Membantu Masyarakat, 2024 Feeder Tetap Melayani Transportasi di Palembang

Angkutan Umum Feeder LRT Musi Emas, (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com Angkutan umum Feeder LRT Musi Emas yang terintegrasi dengan kereta api ringan atau LRT (Light Rail Transit) pada tahun 2024 akan kembali melayani masyarakat kota Palembang karena dinilai sangat membantu masyarakat.

“Feeder ini sangat membantu masyarakat kota Palembang pertama daya jangkau transportasi kita sangat mudah kedua tidak bayar gratis dan sudah disubsidi oleh pemerintah kota Palembang dan ini tidak boleh berhenti,”kata Asisten ll bidang ekonomi dan pembangunan pemerintah kota Palembang Ahmad Zulinto, saat di wawancarai usai rapat bersama PT Transportasi Global Mandiri (TGM) selaku operator Feeder LRT Musi Emas, Jum’at (08/12/2023) sore.

Selain itu, dengan adanya Feeder masyarakat tidak akan berlomba – lomba membeli kendaraan pribadi untuk mengurai kemacetan.

Baca juga : Berhasil di Palembang dan Solo, Pemkab Belitung Inginkan Feeder Layani Masyarakat dan Wisatawan

Baca juga : Stop 3 Hari, Besok Bus TMPJ Kembali Beroperasi di Kota Palembang

Ahmad Zulinto, Asisten ll bidang ekonomi dan pembangunan pemerintah daerah kota Palembang, saat di wawancarai usai rapat bersama pihak PT TGM dan BPKP Sumsel di Kantor Walikota Palembang, Jum’at 8 November 2023, (foto.Yon).

“Dan juga meminimalisir penambahan kendaraan pribadi karena kota Palembang sudah ada kendaraan yang gratis, dan kemacetan di kota Palembang akan berkurang,”ujarnya.

Saat disinggung soal Feeder yang sempat mogok lantaran ada tunggakan pembayaran yang belum dilakukan oleh pemerintah kota Palembang, Zulinto menjelaskan bahwa tunggakan tersebut dikarenakan ada proses reviu BPKP karena menyangkut subsidi pemerintah.

“Kemaren itu ada reviu BPKP, dan kita sudah sepakat akan di bayarkan hari senin nanti,”katanya.

Baca juga : Ratu Dewa Minta 54 PPPK Pemkot Palembang yang Dilantik Tetap Profesional dan Jaga Netralitas

Baca juga : Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Palembang Buka Program Job Fair di PTC Mall Palembang

Untuk itu, kata Zulinto kedepannya akan dilakukan kesepakatan bersama untuk menyamakan persepsi antara pemerintah kota Palembang dengan PT TGM.

“Menurut saya, hanya mis komunikasi saja, kalau duduk bersama seperti ini kan bertemu titik terangnya,”ungkapnya.

Aprizal Hasyim, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan daerah Kota Palembang, saat diwawancarai usai rapat bersama pihak PT TGM dan BPKP Sumsel di Kantor Walikota Palembang, Jum’at 8 November 2023 sore, (foto.Yon).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang Aprizal Hasyim membenarkan bahwa pada tahun 2024 Feeder akan terus melayani masyarakat karena di APBD 2024 sudah dianggarkan.

“2024 sudah dianggarkan di APBD sesuai kontrak dan setiap pengeluaran harus di bayarkan dan melalui proses reviu BPKP,”ucap Aprizal.

Terkait sempat berhenti beroperasi Feeder beberapa hari lalu, Aprizal menjelaskan bahwa adanya reviu BPKP. “Kemaren itu yang menghambat pembayaran ke PT TGM di karenakan adanya temuan oleh BPKP karena kita pembayaran menggunakan uang subsidi maka dalam pengeluaran memang wajib adanya audit dari BPKP,”jelasnya.

Baca juga : Rencana Penambahan Koridor Feeder di Palembang, Akbar Alfaro: Kami DPRD Akan Mendorong Supaya Cepat Terealisasi

Setelah hasil audit keluar, lanjut Kadishub ada temuan sebesar 173 juta. Sesuai dengan peraturan Walikota Palembang maka akan dilakukan pemotongan saat pembayaran.

“Berdasarkan Perwali seyogyanya akan dilakukan pemotongan pada pembayaran berikutnya tapi untuk bulan November 2023 kita sudah sepakat akan di lakukan pembayaran pada hari Senin ini,”jelasnya.

Temuan terjadi, imbuh Kadishub dikarenakan penggunaan BBM. Misalnya, BBM akan berbeda ketika pemakaian oleh kendaraan baru dengan kendaraan lama, ketika bermuatan dan tidak bermuatan.

“Karena pergerakan rasio BBM, saat mobilnya baru maka BBM nya beda dengan kendaraan lama walaupun jarak tempuhnya sama,”pungkasnya.

Diketahui untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan, Pemerintah telah meluncurkan program layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) atau BTS sejak Tahun 2020. BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *