Ratu Dewa Menjawab Kegelisahan Honorer di Pemkot Palembang Terkait UU ASN

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, saat memimpin upacara peringatan hari Pahlawan di halaman parkir Sekretariat Pemkot Palembang, Jum'at 10 November 2023.

PALEMBANG – Barometer99.com Menjawab kegelisahan Honorer di tahun 2024 mendatang serta menunggu terbitnya turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN pasca disahkannya Undang-Undang ASN, Penjabat (PJ) Walikota Palembang menjelaskan ada dua mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK dilingkungan Pemerintah kota Palembang.

Dua mekanisme tersebut yaitu melalui dua tahapan, seperti dilakukan pengangkatan dengan jalur tes umum kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti melewati Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB.

Baca juga : Omset Pedagang Anjlok, Dampak Pemagaran Keliling di Pasar 16 Ilir Palembang

Hal diatas jelaskan Penjabat (Pj) Walikota Ratu Dewa bahwa, Pemerintah kota Palembang sejak tahun 2020 sudah tidak lagi menerima pegawai Non PNSD, untuk tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) khususnya yang ada Dinas PUPR dan Perkimtan karena jenis pekerjaan mereka adalah harian.

“Mengenai pegawai Non PNSD ini sudah tidak ada lagi, karena berdasarkan edaran pada tahun 2024 masalah tersebut harus selesai dengan kata lain tidak ada lagi pegawai jenis honorer. Tentunya masalah tersebut sudah ditemukan dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Menpan RB dengan sistem pengangkatan melalui seleksi penerimaan PPPK,”jelasnya jumat usai memimpin upacara peringatan hari Pahlawan di halaman parkir Sekretariat Pemkot Palembang.

Baca juga : Terlalu Banyak Hal yang Belum Jelas, Komisi II DPRD Minta Bongkar Pagar Keliling di Pasar 16 Ilir Palembang

Mengenai total honorer yang ada di kota Palembang, Dewa mengatakan totalnya masih diangka 4 ribuan.

“Untuk mekanismenya sendiri ada dua tahapan yang akan dilakukan untuk diangkat, yaitu melalui proses pengangkatan secara langsung dengan jalur tes umum, kemudian ada yang melalui proses beberapa persyaratan yang harus diikuti lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dari Menpan RB.

Sementara itu pengaruh UU ASN terhadap kesejahteraan antara ASN dan PPPK banyak hal antara keduanya jika PNS mendapatkan pensiun sedangkan PPPK ada tunjangan hari tua. Pada intinya keduanya memiliki penerapan yang sama tidak ada stratifikasi jauh,”tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *