Camat Lurah Yang Tidak Bisa Memonitor DTKS Silakan Mundur

H. Pomi Wijaya, ST, S.Sos, MM., anggota DPRD Kota Palembang, saat diwawancarai usai Paripurna DPRD Kota Palembang dengan agenda pandangan Fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2024. (Foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) melalui juru bicaranya Pomi Wijaya meminta agar Camat dan lurah wajib memonitoring terkait penerima manfaat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Karena berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa selama ini penerima manfaat PKH tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Selama ini ketika kunjungan Dapil menerima informasi bahwa yang menerima manfaat PKH ini tidak ada di DTKS,”kata Pomi saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Selasa (19/09/2023).

Baca juga : Fraksi PDIP Soroti Minimnya Anggaran Pendidikan Pemerintah Kota Palembang

Maka dari itu, Ia menegaskan agar Camat maupun Lurah yang tidak mampu memonitor penerima manfaat PKH sebaiknya mundur saja. Karena masih banyak yang bisa mengerjakannya.

“Peran mereka disini sebagai pengawas, jadi jangan sampai warga yang penerima manfaat ini tidak melalui sistem yaitu DTKS,”tegas Pomi.

Untuk itu, Ia meminta agar Camat Lurah bisa bekerjasama dengan DPRD terkhusus komisi lV walau pun karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Sudirman Resmi Gantikan Posisi Dauli Sebagai Pimpinan DPRD Kota Palembang

“Jadi sebaiknya Camat maupun Lurah standby ketika kita menyampaikan informasi masyarakat, karena setiap usulan itu melalui RT karena yang paling tahu warganya itu RT. Nah, setelah diusulkan oleh RT maka harus langsung di usulkan ke Dinas terkait yakni Dinas Sosial dan ditembuskan ke mitra ialah Komisi lV sehingga kita bisa memonitor apakah ditindaklanjuti oleh Dinas atau tidak, agar tidak ada Mis Komunikasi antara Camat dengan Dinsos,”ucapnya.

Jangan sampai, lanjut Pomi antara Camat dan Dinsos saling lempar tanggung jawab. Jika laporan atau usulannya tembus ke Komisi lV paling tidak antara Dinas dan Camat bisa berkoordinasi dengan baik.

“Ketika di tanya Camat sudah melaporkan sedangkan Dinas belum menerima, nah kalau kita pegang datanya kami bisa mensinergikan antara Dinas dan Camat,”urainya.

Baca juga : Dikabarkan PAN Kota Palembang Dukung HNU Maju Walikota, Fajar: Banyak Bakal Calon Walikota Lain Mendekati PAN

Maka dari itu, komisi lV sudah melakukan rapat dengan mitra terkait agar dilakukan pendataan setiap tiga bulan sekali. Karena, angka kemiskinan Dinamis.

“Kemaren kami sudah rapat dengan mitra dan kami minta agar melakukan pendataan setiap tiga bulan sekali. Jika sinergi terjalin jadi bisa kami bawa ke rapat Paripurna,”jelasnya.

Sementara Ketua Komisi lV Duta Wijaya Sakti bahwa selama ini ia justru mencurigai ada oknum yang bermain di balik penerima manfaat. Karena pada dasarnya, Komisi lV menemukan penerima manfaat PKH tidak ada di DTKS.

Baca juga : Herman Deru Lantik 7 Pj Bupati dan Walikota di Sumsel

“DTKS ini tidak pernah digunakan mereka melangkahi sistem. Mereka penerima manfaat melalui oknum Dewan yang mau calon lagi, artinya selama ini DTKS tidak digunakan secara baik,”ujarnya.

Maka dari itu, Kementerian sosial kesulitan untuk mendata karena di DTKS tidak ditemukan tapi mereka justru menerima manfaat. “Adanya lompatan tidak melalui sistem, mereka mendapatkan PKH ataupun PIP, jadi siapa yang bermain disini,”jelasnya.

Sedangkan, ketika ditanya Camat maupun Lurah, lanjut Duta, yang menginput data tersebut bukan lah mereka, akan tetapi ketika terjadi case peran Camat Lurah monitor dan tindaklanjuti laporan masyarakat apa yang menjadi kendalanya.

“Pendamping PKH lah yang bertanggung jawab disini, karena mereka yang tahu jadi kita Komisi lV menerobos Dinas Sosial maupun Kemensos karena pendamping PKH ini rata-rata tidak ada DTKS,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *