Jemput Bola Pembayaran PBB, Bapenda Siapkan Mobil Kas Keliling di Kantor Camat se- Kota Palembang

Warga saat melakukan pembayaran PBB di kantor Camat Ilir Timur I, menggunakan fasilitas mobil Kas Keliling yang di siapkan BAPENDA kota Palembang.

PALEMBANG – Barometer99.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengoptimalkan pembayaran PBB selama bulan September. Untuk itu, Bependa siapkan loket pembayaran di setiap kantor Camat Kota Palembang.

“Bapenda Kota Palembang memfasilitasi mobil kas Keliling tapi untuk tehnisnya kita serahkan ke Kantor Camat atau Kantor lurah masing-masing,”Kata Kepala Bapenda melalui Plt Seketaris Bapenda Kota Palembang Prabu Mandiri, Sabtu (16/09/2023).

Dilakukannya Jemput bola tersebut guna untuk mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota Palembang.

Baca Juga : Wawako Fitrianti Agustinda Tegaskan Warga Palembang Hampir 100 Persen Miliki KIS

“Inikan sudah mendekati batas akhir jatuh tempo pembayaran 30 September 2023,”katanya.

Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang dengan bantuan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Kota Palembang, Bank Jabar Banten dan Kantor Pos Cabang Kota Palembang menyediakan Mobil Kas Keliling sebagai tambahan fasilitas kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Palembang Tahun 2023.

Selain itu, pembayaran tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya oleh Wajib Pajak (WP). “Maka dengan ini kami sampaikan Jadwal Pelayanan Mobil Kas Keliling pada tanggal 11 s.d. 29 September 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB yang akan ditempatkan dalam Wilayah Kecamatan Kota Palembang,”jelasnya.

Baca juga : Masyarakat Palembang Jangan Kaget, Perumda Tirta Musi Oktober Ini Mulai Sesuaikan Tarif Air Bersih

Adapun Jadwal Pelayanan mobil kas keliling untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kota Palembang.

Pada Hari Senin,Selasa dan Rabu tanggal 11,12 dan13 September 2023, Pukul 08.00 sd 15.00 WIB di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Seberang Ulu Dua dan Kecamatan Timur Satu.

Pada Hari Kamis dan Jum’at tanggal 14 dan 15 September 2023 pukul 08.00 Wib sampai dengan 15 .00 Wib di Kecamatan Bukit Kecil, Kacamatan Seberang Ulu (SU) Satu dan Kecamatan Kalidoni.

Baca juga : Kantor Imigrasi Palembang Sosialisasikan Syarat Penerbitan Paspor Serta Pemeriksaan di TPI

Pada Hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 18,19 dan 20 September 2023, Pukul 08.00 sd 15.00 WIB di Kecamatan Sukarami, Kecamatan Plaju dan Kecamatan Ilir Timur Dua.

Pada Hari Kamis dan Jum’at tanggal 21 dan 22 September 2023 pukul 08.00 Wib sampai dengan 15 .00 Wib di Kecamatan Kemuning, Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Sako.

Pada Hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 September 2023, Pukul 08.00 sd 15.00 WIB di Kecamatan Ilir Barat Satu (IB 1), Kecamatan Gandus dan Kecamatan Ilir Timur Tiga (IT 3).

Pada Hari Rabu dan Jum’at tanggal 27 dan 29 September 2023, Pukul 08.00 sd 15.00 WIB Kecamatan llir Barat Dua (IB ll), Kecamatan Kartapati dan Kecamatan Sermatang Borang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *