Kantor Imigrasi Palembang Sosialisasikan Syarat Penerbitan Paspor Serta Pemeriksaan di TPI

Foto bersama usai dibukanya Sosialisasi Syarat Penerbitan Paspor serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang di gelar Kantor Imigrasi kelas I Palembang. (foto.Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com,- Kantor Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas l Palembang menggelar sosialisasi syarat Penerbitan Paspor serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kegiatan bertempat di hotel Ballroom hotel Beston,Kamis (14/09/2023).

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Herdaus.

Herdaus menyampaikan bahwa di Sumsel sejauh ini tidak ditemukan permasalahan. Justru semakin ramai dan pelayanan berjalan dengan baik.

“Pelayanan paspor untuk Sumatera Selatan baik di Palembang maupun di Muara Enim dan di 3 unit kerja kantor imigrasi semua berjalan baik antusias masyarakat cukup tinggi kemudian pelayanan berjalan lancar selama ini tidak ada kendala,”kata Herdaus

Namun, Perlu diluruskan di masyarakat bahwa selama ini sering disampaikan bahwa penyalahgunaan Paspor, padahal pada dasarnya Paspor tidak salah karena Paspor merupakan dokumen negara.

Baca juga : Gubernur Sumsel Apresiasi FK Unsri Pecahkan Rekor MURI

“Kata-kata penyalahgunaan Paspor bahasa ini tolong diluruskan. Apa yang disalahgunakan, Paspor itu kan dokumen negara yang menjadi hak setiap orang. Kalau anda misalnya mau ke negara tetangga tentunya harus memiliki paspor karena itu dokumen yang secara universal dan mutlak harus dimiliki,”ujarnya.

Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, (foto.Yon)

Jadi penertiban Paspor ada dasar hukumnya, yang diatur dalam undang-undang no.6 tahun 2011, PP no 40 tahun 2023, Permenkumham no.20 tahun 2023, Permenkumham no.18 tahun 2022, Permenkumham no.9 tahun2020 dan Permenkumham no.44 tahun 2015.

“Masyarakat juga harus tahu bukan setiap persoalan itu berimplikasi dan ujung-ujungnya itu dari Paspor yang disalahkan. tidak seperti itu, kita harus melihat secara detail terhadap kalimat penyalahgunaan Paspor,”ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mohammad Ridwan bahwa pihaknya bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dilapangan.

Baca juga : Rapat Evaluasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Provinsi Sumsel Tahun 2023

“Muba, Banyuasin, OKI Dan OI kota Prabumulih dan Kota Palembang dari masing-masing wilayah kerja kita ada tim pengawas orang asing atau Timpora. Dengan Timpora inilah kita bekerjasama dengan APH yakni Kejaksaan, Polri, TNI, Disnaker, Kesbangpol dan instansi lain,”paparnya.

Hingga dengan September ini, lanjut Ridwan kondisi di wilayah kerja kantor imigrasi Palembang kondusif khususnya dan umumnya wilayah hukum Sumsel.

“Karena memang kita selalu memberikan sosialisasi seperti ini juga ke perusahaan -perusahan bahwa akan menggunakan ijin tinggal orang asingnya sesuai dengan peruntukan,”jelasnya.

Baca juga : Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Komjen Pol Andap Budhi Revianto Dilantik Menjadi ASN

Kemudian, tegas Ridwan, Kalau ada orang-orang Asing yang mencurigakan pihaknya melakukan pengawasan baik itu laporan masyarakat maupun Aplikasi resmi milik Kemenkumham.

“Kami juga ada namanya sipindang ini Aplikasi untuk pelaporan dari masyarakat dari instansi terkait ke semua kantor Imigrasi atau kantor Imigrasi Palembang. Karena kami mengakui untuk mengawasi 4 kabupaten dan dua kota ini jumlah pegawai kami hanya ada 83 orang agak kurang maksimal,”tuturnya.

Kendati Demikian, Kata Ridwan dengan adanya Timpora pihaknya bisa bersinergi melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar.

“Karena tidak semua warga negara asing yang datang ke kota Palembang ini melanggar, intinya kita juga harus menjaga investasi mereka di sini. Jadi nggak fair kalau kita sampaikan orang asing yang datang ke Palembang banyak yang bermasalah, jadi kita harus menjaga investasi juga dan juga kita harus menjaga hubungan baik dengan negara yang bersangkutan, karena ada juga saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *