Masyarakat Palembang Jangan Kaget, Perumda Tirta Musi Oktober Ini Mulai Sesuaikan Tarif Air Bersih 

Andi Wijaya, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang, saat memaparkan kepada awak media tentang penyesuaian tarif air bersih Perumda Tirta Musi yang mulai berlaku Oktober 2023. (Foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang Andi Wijaya Adani menghimbau masyarakat di wilayah kota Palembang agar tidak kaget terkait adanya penyesuaian tarif Air bersih.

Hal tersebut sengaja disampaikan saat Press Release pada hari kamis, (14/09/2023).

Penyesuaian tarif air bersih Perumda Tirta Musi Palembang atau yang dikenal PDAM berdasarkan keputusan walikota Palembang nomor 303/KPTS/V/2023.

Ia mengungkapkan kenaikan tarif Air Bersih Tirta Musi Palembang dikarenakan banyak hal.

Baca juga : PKS Minta Ke Harnojoyo Agar Pemasangan Pipa Perumda Tirta Musi, Jangan Dibebankan Ke Masyarakat

Baca juga: Gubernur Sumsel Apresiasi FK Unsri Pecahkan Rekor MURI

“Pertama,Tarif air minum yang berlaku sudah sangat lama ± 12 tahun, terakhir penyesuaian dilakukan pada Juli tahun 2011. Dalam kurun waktu tersebut biaya operasional semakin meningkat,”kata Andi.

Andi Wijaya, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi, saat di wawancarai usai memberikan paparan tentang penyesuaian tarif air bersih Perumda Tirta Musi kepada awak media, (foto.Yon)

Kenaikan biaya, Rinci dia, Seperti bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik, akumulasi peningkatan Inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24% atau rata 4,04% per tahun.

Baca juga : Kantor Imigrasi Palembang Sosialisasikan Syarat Penerbitan Paspor Serta Pemeriksaan di TPI

Baca juga : Rapat Evaluasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Provinsi Sumsel Tahun 2023

Kemudian, lanjut dia, Menjaga cash flow agar dalam keadaan aman, sehingga Perusahaan d meningkatkan pelayanan. Untuk melakukan percepatan investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air bersih.

“Lebih dari 10.000 daftar tunggu Calon Pelanggan yang belum teraliri air bersih. Dan juga Untuk tetap menjaga keberlangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum serta peningkatan pelayanan Perumda Tirta Musi kepada masyarakat,”ucapnya.

Adapun besaran Tarif yang di sesuaikan, Kata Andi Kisaran Rp. 596 Per m³. Seperti kelompok pelanggan Sosial sekitar 12,5 Persen, Kelompok Pelanggan Rumah Tangga sekitar 15 Persen, dan Kelompok Pelanggan Niaga sekitar 17,5 Persen.

“Kelompok Sosial seperti Panti asuhan, kran air minum, tempat Ibadah panti jompo dan sebagainya. Sedangkan Kelompok Pelanggan rumah tangga Rumah RSS, rumah sakit pemerintah tipe x dan sebagainya, Dan Kelompok Niaga seperti Hotel berbintang atau tempat-tempat usaha,”paparnya.

untuk itu, Ia menghimbau agar masyarakat di kota Palembang agar terus berhemat air. “Saya menghimbau agar masyarakat dikota Palembang untuk terus berhemat,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *