PKS Minta Ke Harnojoyo Agar Pemasangan Pipa Perumda Tirta Musi, Jangan Dibebankan Ke Masyarakat

Walikota Palembang, H Harnojoyo saat menyampaikan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024. Pada rapat paripurna ke 22 masa persidangan II, Selasa 12 September 2023, (Foto Dok.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Muhammad Ridwan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada walikota Palembang agar pendistribusian pemasangan pipa air bersih Perumda Tirta Musi atau PDAM tidak dibebankan ke masyarakat.

Hal tersebut di sampaikan Ridwan saat membacakan laporan hasil reses saat Paripurna ke-22 yang berlangsung di gedung DPRD kota Palembang,Selasa (12/09/2023).

“Masyarakat sudah mengajukan permohonan pasang baru karena aturan perusahaan dibebankan kepada permohonan (masyarakat red). Masyarakat memohon untuk dikurangi beban biaya,” Kata Ridwan.

Baca juga Harnojoyo Usulkan Tanggulangi Lampu Jalan Banyak Mati Gunakan Dana Aspirasi DPRD, Arfani : Kenapa Usulan Itu Baru Sekarang

Menurutnya, masyarakat dikenakan biaya untuk membeli pipa, Pipa distribusi dari pipa induk ke pipa distribusi. Sebelum sampai ke instalasi masyarakat.

“Di sini jelas bahwa masyarakat itu terkena dua kali biaya pertama biaya distribusi dan yang kedua biaya meteran,”ucapnya.

Fraksi PKS DPRD kota Palembang itu memperjuangkan bagaimana supaya aturan internal perusahaan itu yang membebankan biaya distribusi itu kepada masyarakat. ini menjadi beban daripada perusahaan atau kepada pemerintah dalam hal ini BUMD.

Baca juga : 34 Poin Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kota Palembang Dapil lV

“Karena kita tahu bahwa CSR kalau mau dikaitkan dengan CSR ya bisa mencapai 100 miliarkan besar ya apa salahnya kalau pemerintah kota dalam hal ini memberikan itu kepada pada pemohon, baru itu pemohon pasang baru,”ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo langsung merespon agar pihak Perusahaan Prumda Tirta Musi Palembang untuk merevisi peraturan internal perusahaan.

“Saya meminta agar Perumda Tirta Musi segera merubah aturan tersebut, apa yang tidak bisa dirubah. Yang tidak bisa dirubah hanya Al-Qur’an,”ucap Harnojoyo.

Baca juga : Gubernur Herman Deru Kukuhkan Kepala BPKP Provinsi Sumsel Sofyan Antonius

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang Andi Wijaya menyampaikan pihaknya akan segera melakukan pengkajian terlebih dahulu.

“Kami akan kaji dengan bagian hukum pemkot dan kemampuan finansial perusahaan,”ujar Andi saat dibincangi, Rabu (13/09/2023).

Untuk pengkajian tersebut, lanjut Andi akan dilakukan sesegera mungkin, namun Ia belum bisa memastikan apakah memang mumpuni atau tidak akan dilihat berdasarkan kajian tersebut.

“Kajiannya tahun ini bisa, bagaimana hasilnya sesuai hasil kajian, Insyaallah kajian dilakukan bulan 11nanti,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *