BPKAD Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP Untuk Pencairan Insentif Ketua RT, Kepala BPKAD : Buat Bae Itukan Dak Bayar Jugo

Agus Kelana, Kepala BPKAD Kota Palembang saat di wawancarai usai kegiatan rapat bersama anggota Komisi ll DPRD kota Palembang, Senin 30 Januari 2023 (foto Dokumentasi. Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah mengeluarkan peraturan untuk pencarian Insentif Ketua RT diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala BPKAD Kota Palembang Agus Kelana mengatakan agar para RT untuk membuat NPWP karena membuat NPWP tidaklah dikenakan biaya.

“Buat bae itukan dak bayar jugo,”katanya saat diwawancarai, Kamis (11/05/2023).

Menurutnya, persyaratan tersebut dikeluarkan oleh BPKAD hanya untuk melengkapi berkas pencairan Insentif Ketua RT.

“Iya memang ada persyaratan seperti itu, lampirkan saja,”ujarnya.

Sebelumnya Ketua RT merasa keberatan untuk pencairan Insentif, BPKAD Kota Palembang keluarkan syarat penyertaan NPWP.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua RT 41 kelurahan 7 Ulu kecamatan Seberang Ulu (SU) l Kota Palembang.

“Sangat mengecewakan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah kota Palembang terkait Pencairan Insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), Khususnya kelurahan 7 ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, yang mewajibkan setiap Ketua RT kelurahan 7 ulu untuk membuat/melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” Kata ketua RT 41 Ami.

Menurutnya, peraturan tersebut sangatlah memberatkan. Padahal berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2021 tentang HPP (Harmoni Peraturan Perpajakan) Dimana yang wajib NPWP itu mempunyai besar penghasilan Rp. 4.500.000 – Rp. 5.000.000.

“Saya khususnya Ami (Ketua RT. 41) Kelurahan 7 ulu Palembang sangat menyayangkan jika harus ada peraturan ini. Kami sangat keberatan,”ungkapnya.

Kemudian, lanjut Ami dengan adanya peraturan tersebut artinya Perda kota Palembang mengangkangi Undang-undang. Sementara Insentif yang di terima oleh RT hanya 600 ribu setiap bulannya dan diberikan setiap tiga bulan sekali.

“Secara tidak langsung ini telah menciderai Peraturan itu sendiri, sedangkan Insentif RT hanya Rp. 600.000/bulan, itupun tidak dibayarkan sesuai dengan tanggal dan ketentuan yang berlaku, seperti sekarang ini, sudah 3 bulan (Maret, April, Mei) insentif RT tertunda atau RT belum menerima insentif tersebut,”jelasnya.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu staf kelurahan 7 Ulu yang dia ketahui melalui bendahara kecamatan SU l.

“Ketika saya diberi kabar melalui chat wa salah satu staf kelurahan 7 ulu yang mengkonfirmasi langsung ke bendahara kecamatan seberang Ulu 1 Palembang dan diteruskan kepada saya yang isinya “tolong teruske Bae Samo pak RT 41 bahwa kami berdasarkan permintaan dari BPKAD bahwa persyaratan insentif RT/Rw harus Ado NPWP”, paparnya.

Namun jelas dia, Peraturan tersebut tidak pernah diperlihatkan secara langsung hanya di informasikan begitu saja.

Baca juga : Ketua RT Keberatan Untuk Pencairan Insentif, BPKAD Kota Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP

“Setelah saya minta konfirmasi kepihak kecamatan dan kelurahan untuk ke absahan informasi tersebut, saya meminta bukti lampiran surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah setempat khususnya Pemkot Palembang untuk menginformasikan ini. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali,”urainya.

“Kalau memang ini sudah menjadi peraturan pemerintah yang sah. Saya Ami ketua RT 41 akan tertib dan mengikuti peraturan ini, karena salah saya juga salah 1 warga negara Indonesia yang taat pajak,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan maka ia akan membuat pesan terbuka ke Kementerian terkait peraturan tersebut.

“Akan tetapi kalau ini tidak mempunyai informasi yang valid, saya akan membuat surat secara tertulis ke Kementerian Perpajakan Indonesia. Karena ini cukup menyulitkan bagi kita semua, bagaimana dengan pedagang kelontong, buruh harian lepas dan kuli panggul dipasar apakah mereka juga wajib memiliki NPWP ? Pemerintah harus tanggap dengan hal seperti ini, jangan sampai mereka² yang tidak layak pekerjaannya diwajibkan mempunyai NPWP.”tegas Ketua RT. 41 Ami.

Penulis: Yon
Exit mobile version