Syarat Pencairan Insentif Sertakan NPWP Dikeluarkan BPKAD, Ratu Dewa : Perdanya Tidak Ada

Ratu Dewa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Palembang saat di wawancarai, (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palembang telah mengeluarkan peraturan mewajibkan RT menyertakan NPWP dalam pencairan Insentif Ketua RT.

Menurut sekretaris daerah kota Palembang Ratu Dewa peraturan tersebut tidak ada perda nya.

“Peraturan itu tidak ada perda nya ataupun Perwalinya,”katanya.

Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah mengeluarkan peraturan untuk pencairan Insentif Ketua RT diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga : Ketua RT Keberatan Untuk Pencairan Insentif, BPKAD Kota Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP

Kepala BPKAD Kota Palembang Agus Kelana mengatakan agar para RT untuk membuat NPWP karena membuat NPWP tidaklah dikenakan biaya.

“Buat bae itukan dak bayar jugo,”katanya saat diwawancarai, Kamis (11/05/2023).

Baca juga : BPKAD Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP Untuk Pencairan Insentif Ketua RT, Kepala BPKAD : Buat Bae Itukan Dak Bayar Jugo

Menurutnya, persyaratan tersebut dikeluarkan oleh BPKAD hanya untuk melengkapi berkas pencairan Insentif Ketua RT.

“Iya memang ada persyaratan seperti itu, lampirkan saja,”ujarnya.

Exit mobile version