Barometer99.com, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palembang telah mengeluarkan peraturan mewajibkan RT menyertakan NPWP dalam pencairan Insentif Ketua RT.
Menurut sekretaris daerah kota Palembang Ratu Dewa peraturan tersebut tidak ada perda nya.
“Peraturan itu tidak ada perda nya ataupun Perwalinya,”katanya.
Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah mengeluarkan peraturan untuk pencairan Insentif Ketua RT diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga : Ketua RT Keberatan Untuk Pencairan Insentif, BPKAD Kota Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP
Kepala BPKAD Kota Palembang Agus Kelana mengatakan agar para RT untuk membuat NPWP karena membuat NPWP tidaklah dikenakan biaya.
“Buat bae itukan dak bayar jugo,”katanya saat diwawancarai, Kamis (11/05/2023).
Menurutnya, persyaratan tersebut dikeluarkan oleh BPKAD hanya untuk melengkapi berkas pencairan Insentif Ketua RT.
“Iya memang ada persyaratan seperti itu, lampirkan saja,”ujarnya.