Diduga Kelalaian KTT PT. RMK Menelan Nyawa Seorang Supir Mobil LV,  Pemerintah Harus Memberikan Sanksi Tegas

Muara Enim, Barometer99.com – Keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, dan lain sebagainya. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja.

Setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak diputus hubungan kerjanya.

Bedah halnya yang terjadi pada perusahaan yang ada di muara Enim Tragedi kecelakaan maut kembali terjadi di jalan khusus angkutan batubara milik PT RMK Group, tepatnya di Kilometer 27 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dari informasi yang diterima, seorang Foreman Hauling PT RMK dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa nahas tersebut.

Aktivis Kabupaten Muara Enim, zulkarnain fholta, turut angkat bicara menyoroti insiden yang menelan korban jiwa itu. Menurut zul, kejadian tersebut diduga kuat disebabkan oleh mobil tronton yang mengalami rem blong serta pengemudi yang mengantuk, hingga menabrak mobil LV Double Cabin yang dikendarai oleh Ozy Ozamy dari arah berlawanan.

“Peristiwa seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila tata kelola dan manajemen PT RMK benar-benar menerapkan SOP (Standard Operating Procedure) dan HSE (Health, Safety, and Environment) secara profesional,” tegas Zul kepada media, Sabtu (26/10/2025).

Zkn menilai, lemahnya pengawasan dan penerapan keselamatan kerja di lapangan menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Ia meminta agar KTT (Kepala Teknik Tambang) dan PJO (Penanggung Jawab Operasional) dari PT RMK Group diberikan sanksi tegas bahkan diberhentikan dari jabatannya.

“Saya mintak pihak terkait, khususnya Dinas ESDM Sumsel, untuk segera turun tangan. Jangan sampai nyawa pekerja terus jadi korban akibat kelalaian sistemik seperti ini,” ujarnya.

Lebih Zkn menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang, Gakkum KLHK, Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan APH yang lainnya, agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang serta operasi angkutan batubara di bawah PT RMK Group.

“Kami akan melaporkan kejadian ini secara resmi. Kami mendorong agar aktivitas tambang dan seluruh kegiatan angkutan batubara PT RMK dihentikan sementara sampai ada hasil investigasi dan perbaikan sistem keselamatan kerja,” tutup Zul.

Sampai berita ini terbit pihak perusahaan belum bisa memberikan keterangan signifikan di hubungi via wa ( +62 812-xxxx xx43).

Exit mobile version