Palembang, Barometer99.com – Ditbinmas Polda Sumatera Selatan kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya kenakalan remaja dan penyebaran hoaks di media sosial. Peringatan ini disampaikan dalam talkshow interaktif di Sonora FM, Selasa (30/7/2025), dengan tema “Kenakalan Remaja dan Hoaks di Media Sosial”. Acara tersebut dipandu oleh host Dery, dan menghadirkan narasumber utama Kasubdit Bin Tibsos Ditbinmas Polda Sumsel, AKBP Ade Adriansyah Saputra, S.I.K, yang mewakili Dirbinmas Polda Sumsel. IPDA Donef turut hadir mendampingi selama dialog berlangsung.
Dalam paparannya, AKBP Ade menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan salah satu isu yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perilaku menyimpang seperti bolos sekolah, vandalisme, pemalakan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba, masih marak terjadi dan berpotensi meningkat bila tidak dicegah sedini mungkin.
> “Kenakalan remaja itu bertingkat. Dari yang ringan seperti bolos, sampai pada tindakan kriminal seperti tawuran atau narkoba. Bahkan aksi bullying bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar AKBP Ade.
Ia menyoroti bahwa kenakalan remaja dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal mencakup lemahnya kontrol diri dan krisis identitas pada remaja. Sementara itu, faktor eksternal bisa berasal dari keluarga yang tidak harmonis, pergaulan yang salah, hingga lingkungan masyarakat yang permisif.
Pentingnya peran keluarga, guru, dan lingkungan sekitar dalam membimbing remaja juga menjadi sorotan. Guru, kata dia, bisa menjadi tempat mengadu bagi siswa yang menghadapi tekanan dari keluarga. Begitu pula dengan masyarakat, yang harus peka dan tidak membiarkan remaja terjerumus ke pergaulan yang salah.
Tak hanya soal kenakalan fisik, AKBP Ade juga menyoroti bahaya hoaks di media sosial, yang kini kerap menjadi ladang penyimpangan baru di kalangan remaja. Minimnya literasi digital membuat banyak remaja menjadi pelaku maupun korban penyebaran hoaks.
> “Kalau mereka menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, terutama menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), itu bisa dijerat pidana. Bahkan hukuman penjaranya bisa lebih berat,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 1 Tahun 1946 mengatur tegas tentang penyebaran berita bohong. Penyebar hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana penjara antara 4 hingga 6 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran.
> “Kalau ada yang sebarkan hoaks sampai bikin kerusuhan, bisa kena pasal berat. Jadi ini bukan cuma soal etik, tapi juga soal hukum,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Polda Sumsel telah melakukan berbagai upaya pembinaan di sekolah-sekolah. Materi penyuluhan yang diberikan mencakup bahaya narkoba, kenakalan remaja, literasi digital, dan pengetahuan tentang hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mendorong siswa untuk aktif dalam kegiatan positif seperti pramuka dan pelatihan kepemimpinan.
> “Kami juga libatkan guru dan OSIS dalam menanamkan nilai moral dan keteladanan. Semua pihak harus ikut andil dalam pembinaan remaja,” pungkasnya.
Talkshow ditutup dengan pesan AKBP Ade agar seluruh elemen masyarakat lebih peduli dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi muda, baik secara fisik maupun digital.
(Ril/Red)