Barometer99- PALEMBANG,- Sampai dengan akhir November dari 11 Jenis Pajak yang dipungut oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang tiga jenis pajak capaiannya masih dibawah 80 Persen.
“Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan kemarin 79,4 Persen dan Pajak lampu penerangan jalan yang dihasilkan sendiri (Non PLN) 77,66 Persen, dan Pajak Reklame baru 78,23 Persen,”kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan melalui Pesan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Herly menuturkan bahwa selain dari dua jenis Pajak tersebut semuanya sudah diatas 80 Persen bahkan diatas 90 Persen.
Ia pun merincikan dari 11 jenis Pajak yang dipungut oleh BPPD Kota Palembang hotel 85,89 persen, Pajak Restoran 94,96 Persen, Pajak hiburan 97,56 persen, Pajak Reklame 78,23 persen, Pajak Penerangan Jalan Non PLN 77,66 persen, Pajak Penerangan Jalan PLN 90,11 persen, Pajak ajak Parkir 89,62 persen, Pajak Air tanah 98,49 persen, Pajak Sarang Burung Walet 88,64 persen, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan 91,23 persen, PBB, 95,33 persen, BPHTB 79,64 persen.
Kendati demikian, Kata Herly Ia meyakini dari Target yang sudah di tentukan oleh pemerintah kota Palembang akan terealisasi.
“Tetap Optimis target kita akan tercapai paling tidak tembus diangka 1 Triliun seperti yang sudah kami sepakati,” tutupnya.