Simpan Ganja Sebanyak 250 Gram, Dua Pemuda Diringkus Mapolres Pagar Alam

Barometer99– PAGAR ALAM- Dua orang pemuda di Pagaralam yakni Yoga Dewa Saputra alias Atol (22) warga Kampung Rejosari Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Ayop Nugraha alias Bejo (26) warga Langgar Tengah Kelurahan Besemah Serasan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sabtu, (6/8/2022) lalu.

Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pagaralam lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 250 gram.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas Akp Wempy Kayadu SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Pagaralam mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pagaralam sekutar pukul 21.30 WIB langsung menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi di Jalan Raya Desa Bangunrejo Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Saat di lokasi, pihaknya mendapati kedua pelaku yakni Yoga Dewa Saputra alias Atol (22) dan Ayop Nugraha alias Bejo (26), yang gerak-geriknya mencurigakan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan suatu paketan yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan terlapor di dalam kantong plastik berwarna putih. Ketika dibuka, paketan tersebut berisi daun ganja kering.

“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (sulisno/ay)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *