Berita  

Disaster Risk Management, Lapas Sumbawa Besar Ikuti Pelatihan Mitigasi Bencana dari DitjenPAS dan UNODC

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam teknis mitigasi Bencana di UPT Pemasyarakatan guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, Kalapas Sumbawa Besar hadiri program pelatihan bersama Ditjen Pas dan United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut surat UNODC POIDN : 443/VII/2022 tanggal 22 Juli tentang Pelatihan Mitigasi Bencana di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dari tanggal 24 sampai dengan 28 Juli 2022 di Hotel Santika Mataram dengan mengusung tema ‘Capacity Building Training On Critical Incident Management in Correctional Facilities’ (Pelatihan Mitigasi Bencana di UPT Pemasyarakatan). Pelatihan tersebut dihadiri oleh Dirkamtib Ditjen PAS RI serta perwakilan Kalapas dan pejabat struktural. Kegiatan hari pertama diisi dengan penyampaian materi dari pihak UNODC dan Kadivpas Kanwil Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal ini, UNODC telah bekerjasama dengan Ditjen PAS untuk merumuskan pedoman dan SOP Mitigasi Bencana di UPT Pemasyarakatan guna mendukung satker pemasyarakatan di Indonesia yang selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan pelatihan dilaksanakan sebagai pertimbangan dalam hal persiapan dan mitigasi risiko sebagai isu yang esensial dan penting untuk terus ditingkatkan oleh setiap UPT Pemasyarakatan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tingkat terjadinya bencana di Indonesia, khususnya di UPT Pemasyaratan Lapas dan Rutan, selama periode tahun 2020-2021 serta pandemi Covid-19. Dengan adanya pelatihan tersebut, diharapkan memberikan pengetahuan dasar (basic knowledges) bagi petugas pemasyarakatan serta mampu diimplementasikan dengan maksimal.

Sebagai mekanisme yang berkelanjutan, diharapkan setiap UPT Pemasyarakatan dapat membentuk tim mitigasi bencana sebagai upaya mereduksi risiko ancaman gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *