Belum Sejam Hirup Udara Bebas, Napi DPO Curanmor Kembali Diciduk

Barometer99- Kota Bima – NTB. Belum sejam apalagi sehari menghirup udara bebas alias baru keluar dari pengapnya jeruji besi, seorang naara pidana (Napi) yang baru bebas, kembali diciduk.

Napi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan (Curanmor) ini, diciduk Tim Puma Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Selasa (29/9) siang ini.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengabarkan, penangkapan SR alias Dance alias Safa (21) pemilik indentitas (KTP) yang beralamatkan Desa Siki Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap di depan Rutan Bima atau sesaat setelah dibebaskan.

BACA JUGA :  Ketua Bhayangkari Cabang Bima Tinjau Lokasi Kebakaran dan Serahkan Bantuan Sosial

Kata Rayendra, SR DPO Curanmor ini, melengkapi kawanan yang ditangkap pada aksi curanmor yang telah dilaporkan sejumlah korban yang kehilangan sepeda motornya.

“Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,”jelasnya.

Saat ditangkap disekitar Rutan Bima, sambung Kasat Reskrim, SR sama sekali tidak melawan petugas. Ia cukup pasrah menerima kenyataan atas penangkapannya.

BACA JUGA :  Terkait Vidio Viral, Kapolres Bima Datangi Rumah Orang Tua Korban Di Desa Tenga Untuk Minta Maaf

Sebelum SR diciduk, barang bukti sepeda motor hasil curian, telah diamankan terlebih dahulu, bersama ditangkapnya dua rekan SR.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Rayendra, Sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam, sepeda motor jenis Honda Beat Warna Merah maroon.

“Para terduga telah ditahan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya, seraya menjelaskan tiga sepeda motor sebagai barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota.

BACA JUGA :  Polres Bima Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Syf-14/Kasi Humas Polres Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *