Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Luruskan Kabar Polisi Lepas Tersangka dan Kurangi BB Narkoba

Barometer99- Bima – Ntb. Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, membantah mentah-mentah kabar yang tersebar di Media Sosial Facebook, yang menyebut pihak kepolisian melepas seorang tersangka kasus narkoba jenis shabu.

Tersangka yang dimaksud adalah seorang IRT inisial RN warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diciduk Kamis (16/12/21) lalu bersama barang bukti 2,23 gram shabu dan uang tunai sebesar Rp. 4.039.000.

Baca : Diduga Miliki Shabu, Seorang IRT di Samili DicidukPolisi

Foto: Tersangka RN Saat mendekam di mapolsek Woha.( Foto diambil Senin Tanggal 20 Desember pukul 17.30 Wita)

Tak hanya bebaskan tersangka RN, lewat platform Medsos yang sama, beredar kabar pihak kepolisian sengaja mengurangi BB atas kasus Narkoba yang menjerat tersangka Babe warga Desa Tente Kecamatan Woha yang diciduk Jum’at (17/12/21).
Baca : Seorang Warga Desa Tente Diciduk Karena Miliki Shabu, Kapolres : Mari Bersama Berantas Narkoba

Wahyudin dengan tegas mengatakan, bahwa kabar yang beredar di facebook yang menyebut polisi melepas tersangka dan mengurangi BB kasus Narkoba itu hanyalah hoax semata.

“Mana mungkin kita lepas kembali orang yang sudah capek-capek kita tangkap,” herannya, saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (20/12/21) di ruangannya pagi tadi.

“Tidak ada tahanan tindak pidana Narkoba inisial RN yang dilepas, apalagi mengurangi barang bukti narkoba,” tukasnya menegaskan,

Yang benar, lanjut pria kelahiran Wawo ini, tersangka RN bukannya dilepas. Melainkan ditahan di Mapolsek Woha, mengingat di Polres Bima tidak tersedia ruang tahanan untuk wanita.

“Jadi itu, kita titip di Polsek Woha untuk ditahan di sana. Bukan dilepas. Ingat ya, sekali lagi bukan dilepas.” Tekan Wahyudin.

Sementara terkait barang bukti berupa uang tunai yang ikut diamankan saat pencidukan Babe, Wahyudin menjelaskan bahwa memang ada sebagian dari uang tersebut yang dikembalikan.

Karena berdasarkan hasil pengembangan, barang bukti berupa uang yang diamankan itu bukanlah keseluruhan hasil dari tindak pidana Narkoba.

“Barang Bukti itu kita memang kembalikan setelah kita mempertanyakan segala macam BB yang kita amankan itu, apakah semuanya itu hasil dari perbuatan pidananya atau tidak, jika tidak ya kita kembalikan,” jelasnya.

Karena itu, Wahyudin menghimbau masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah kabar yang beredar di Media Sosial.

“Untuk itu saya himbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya informasi yang belum benar. Jadi mari kita bijak menggunakan media sosial,” ajaknya.

Menyinggung penyebar hoax yang membikin “kuping panas” itu, Wahyudin mengatakan untuk sementara, pihaknya belum memikirkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Saat ini kita lagi fokus operasi untuk benar-benar memberantas narkoba,” ucapnya.

Operasi yang dimaksud akan dimulai dari tanggal 9-22 Desember 2021.

Diharapkannya, masyarakat ikut membantu pihak kepolisian untuk mensukseskan operasi pemberantasan narkoba tersebut.

“Kita sangat berharap masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dalam hal upaya pemberantasan Narkoba ini,” tutupnya.

Syf-14/KH. Polres Bima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *