Usai Transaksi Narkoba Didepan Rumahnya, Seorang Perempuan 49 Tahun Di Bima Ditangkap Polisi

Barometer99- BIMA – NTB. Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB Berhasil mengamankan 1 (satu) orang Perempuan berinisial RMH (49) warga desa Kalampa Kecamatan Woha yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Sabtu (25/9/21) pukul 07.30 wita.

” RMH diamankan saat setelah usai melakukan transaksi narkotika jenis Shabu langsung didepan rumahnya”, terang Kasat Narkoba AKP Wahyudin

Lebih Lanjut Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasat Narkoba menerangkan, pada hari Sabtu (25/9/21 anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu a.n RMH

Kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Katim Opsnal Aiptu Sudirman mengumpulkan anggota dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Pada pukul 07.00 wita team opsnal sat resnarkoba polres bima yang dimpin oleh Aiptu Sudirman bersama anggota langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 org terduga A.n Sdri RMH (49).”

“Pada saat itu terduga pelaku telah selesai melakukan transaksi didepan rumahnya” terang Kasat Narkoba

kemudia anggota team opsnal memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan dari hasil penggeledehan tersebut tim berhasil menemukan 1 (satu) Poket Kristal yang berisikan Narkoba jenis Shabu di tumpukan pakaian didalam lemari Sdri RMH dan Alat hisap Shabu (bong) yang ditemukan didapur yang disimpan dirak piring,” pungkas Kasat Narkoba AKP Wahyudin

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Poket Narkotika jenis Shabu, satu buah bong alat hisap Shabu, satu buah sendok sedotan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menegaskan Pihaknya akan menindak tegas dan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku yang memakai barang haram tersebut”, tegasnya

Syf-14/Humas Polres Bima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *