Wakapolresta Sorong Kota di Dialog Halo RRI, Tegaskan Aturan Pesta Goyang hingga Pagi

Wakapolresta Sorong Kota di Dialog Halo RRI, Tegaskan Aturan Pesta Goyang hingga Pagi

Kota Sorong – Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Halo RRI Pro 1 di Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong, Rabu (21/10/2026).

Dalam dialog bertopik “Penegakan Aturan Pesta Goyang Sampai Pagi (Pesta Muda-Mudi)” tersebut, Wakapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.I.K. Dialog ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan hukum, ketertiban lingkungan, serta prosedur perizinan kegiatan keramaian.

Dalam penyampaiannya, Wakapolresta menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pembahasan mencakup Pasal 265 terkait gangguan terhadap ketenteraman lingkungan serta Pasal 274 terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat, termasuk pesta muda-mudi, hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, batas kewajaran penggunaan pengeras suara, serta kenyamanan warga sekitar, terutama pada malam hari.

Wakapolresta juga mengungkapkan bahwa Polresta Sorong Kota telah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, khususnya terkait kegiatan yang memutar musik dengan volume keras dan disertai konsumsi minuman keras. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.

Terkait perizinan, masyarakat diimbau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus lingkungan, seperti RT/RW, kemudian mengajukan permohonan melalui Polsek atau Polresta sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dialog tersebut turut menampung keluhan masyarakat mengenai pesta muda-mudi yang berlangsung hingga larut malam dengan musik bervolume tinggi sehingga mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan warga sekitar.

Baca Juga :  Pengecoran Rabat Jalan TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Tunjukkan Progres Signifikan di Desa Krisik

Masyarakat berharap kepolisian dapat meningkatkan patroli rutin di wilayah Kota Sorong sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain penegakan aturan, peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Sosialisasi mengenai ketentuan hukum, ketertiban lingkungan, serta mekanisme pelayanan kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Melalui dialog interaktif ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah preventif, edukasi, dan penegakan hukum secara profesional. Masyarakat juga diajak mengutamakan komunikasi dan musyawarah apabila terjadi gangguan di lingkungan, dengan tetap menghormati hak setiap warga untuk beristirahat dan merasa aman.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang gratis dan tersedia selama 24 jam untuk meminta bantuan kepolisian, menyampaikan pengaduan, maupun melaporkan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan Dialog Halo RRI berlangsung aman dan lancar. Partisipasi Polresta Sorong Kota dalam dialog ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 Hari Kapolri serta mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Sorong.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *